RadarBuleleng.id - Tumpukan barang bukti tilang mulai memenuhi ruang penyimpanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Bali.
Tak tanggung-tanggung, lebih dari 1.500 dokumen kendaraan bermotor yang terkait dengan pelanggaran lalu lintas dalam dua tahun terakhir, belum juga diambil oleh pemiliknya.
Kasi Pidana Umum Kejari Jembrana, I Wayan Adi Pranata mengungkapkan, total terdapat 1.514 barang bukti yang mangkrak sejak tahun 2021 dan 2022.
Dokumen tersebut merupakan hasil penindakan tilang oleh pihak kepolisian di Polres Jembrana, dan petugas perhubungan di Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik.
“Sebagian besar itu dokumen seperti STNK, SIM, dan buku uji kendaraan (KIR). Yang paling banyak ditinggalkan adalah buku KIR dari kendaraan yang kena tilang di timbangan Cekik,” ujarnya.
Rinciannya, pada tahun 2021 terdapat 796 barang bukti yang belum diambil, dengan potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 141 juta.
Sedangkan tahun 2022 tercatat 718 barang bukti yang berpotensi menyumbang Rp 120 juta.
Total potensi PNBP yang belum terealisasi akibat pelanggar yang mangkir mencapai Rp 262 juta.
Padahal, sesuai ketentuan hukum, barang bukti yang tak diambil dalam waktu lebih dari dua tahun dan dendanya belum dibayarkan, akan dimusnahkan.
“Jika belum lewat dua tahun, masih kami simpan. Tapi kalau sudah lebih, kami akan proses untuk dimusnahkan karena tidak ada tindak lanjut dari pelanggar,” jelas Adi Pranata.
Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya yang pernah terkena tilang di wilayah Jembrana, untuk segera mengurus dokumen yang disita.
Pasalnya, jika bukti tilang sudah dimusnahkan, maka proses pengurusan dokumen baru akan semakin rumit.
“Pelanggar yang ingin mengambil barang bukti harus menyelesaikan pembayaran denda dan biaya perkara terlebih dahulu. Semuanya masuk ke kas negara sebagai PNBP,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kejari Jembrana setiap tahunnya menyetorkan lebih dari Rp 1 miliar ke kas negara dari hasil tilang.
Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 9.636 pelanggar menyumbang Rp 1,6 miliar dari denda dan biaya perkara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya