RadarBuleleng.id – Dua pria asal Jawa Timur kembali berurusan dengan hukum. Mereka tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu.
Keduanya adalah Saiful Bahri, 28, warga Jember, dan Fauzi Nurrahman, 32, warga asal Lumajang. Keduanya diamankan Satresnarkoba Polres Bangli di tepi Jalan Muhammad Hatta, Kelurahan Kawan, Bangli, Selasa malam (15/4/2025).
Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik mencurigakan kedua pria yang diketahui tinggal di Denpasar tersebut.
Saat digeledah di hadapan saksi umum, polisi menemukan plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga sabu seberat bruto 0,20 gram di tangan Saiful.
Tak hanya sabu, polisi juga menyita dua unit handphone, satu sepeda motor, dan sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Dari hasil pemeriksaan, sabu itu rencananya akan dibawa ke Denpasar.
“Saiful mengaku diperintah oleh seseorang berinisial D, yang dikenalnya melalui WhatsApp. D ini disebut-sebut kenalan dari A, narapidana yang ditemui Saiful saat menjalani hukuman sebelumnya,” terang Kasat Resnarkoba Polres Bangli, AKP I Wayan Wira Nugraha.
Saiful, yang diketahui pernah dipenjara atas kasus penganiayaan, ternyata sempat melawan saat ditangkap. Ia menendang dan berusaha memukul petugas, namun berhasil dilumpuhkan.
Kini, Saiful dan Fauzi mendekam di tahanan Polres Bangli untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih menelusuri jaringan peredaran sabu yang melibatkan kedua tersangka.
AKP Wira Nugraha mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya