RadarBuleleng.id – Sebanyak empat kepala keluarga (KK) di Banjar Dinas Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Kabupaten Tabanan, Bali, akhirnya harus mengosongkan lahan dan bangunan yang telah mereka tempati secara turun-temurun.
Eksekusi dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Senin (28/4/2025). Menyusul putusan hukum yang memenangkan ahli waris dari keluarga besar Jero Beng Tabanan.
Sengketa lahan ini dimenangkan oleh penggugat, yakni I Gusti Ngurah Anom Rajendra, I Gusti Ngurah Putra Bhirawan, Sagung Ayu Yulita Dewantari, dan I Gusti Ngurah Yudistira Pramudya Putra.
Adapun warga yang menjadi termohon dalam perkara ini adalah I Nyoman Sumandi, I Ketut Dastra, I Ketut Wirta, dan I Ketut Muliastra.
Dalam pelaksanaan eksekusi, tiga keluarga sudah lebih dulu meninggalkan lokasi. Hanya keluarga I Ketut Muliastra yang masih bertahan di tempat, sehingga proses pengosongan sempat diwarnai perdebatan sengit.
Anak dari I Ketut Muliastra, I Wayan Muliawan, sempat meminta penundaan eksekusi selama beberapa hari.
Alasannya, keluarga mereka sedang dalam masa cuntaka atau berhalangan upacara adat karena baru saja berduka.
“Secara hukum kami menerima keputusan ini, namun secara kemanusiaan kami mohon waktu untuk melakukan upacara di merajan (pura keluarga),” ujar Muliawan di hadapan panitera.
Meski permohonan sudah disampaikan, Panitera PN Tabanan tetap melanjutkan eksekusi sesuai prosedur. Akibatnya, keluarga Muliastra harus memindahkan barang-barang mereka sementara ke Balai Banjar Bungan Kapal.
Eksekusi tersebut juga mendapat pengawalan ketat dari aparat Polres Tabanan dan menggunakan alat berat untuk membersihkan area.
Kuasa hukum para penggugat, Putu Suta Sadnyana, Yudi Satria Wibawa, dan Adi Jendra, menjelaskan bahwa permohonan eksekusi ini diajukan karena perkara sudah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan tingkat pertama dan banding semuanya memenangkan penggugat. Karena sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), maka eksekusi harus dilaksanakan hari ini,” kata mereka.
Mereka menambahkan, sebelum gugatan masuk ke persidangan, upaya mediasi sebenarnya telah ditempuh, namun gagal mencapai kesepakatan.
Eksekusi ini sendiri sebetulnya sempat tertunda. Rencananya, pengosongan lahan sudah akan dilakukan pada 2024, namun ditunda demi menjaga kondusifitas mengingat saat itu bertepatan dengan pelaksanaan Pemilu, Pilkada, serta upacara adat besar di Desa Adat Tunjuk.
Sebagai informasi, sengketa lahan ini sudah bergulir sejak 2018. Persoalan muncul saat pihak penggugat hendak mendaftarkan tanah tersebut melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Para penggugat mengklaim sebagai ahli waris sah, dengan bukti berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Sementara itu, keempat keluarga yang digugat memang tidak memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan lain.
Mereka menempati lahan itu berdasarkan hubungan turun-temurun sejak masa buyut mereka, dan berstatus sebagai penyakap, bukan pemilik sah. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.