RadarBuleleng.id – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bali, khususnya di Kabupaten Jembrana perlu mendapat sorotan.
Betapa tidak? Tahun 2025 baru berjalan 4 bulan, sudah ada 14 kasus yang dilaporkan pada aparat kepolisian. Padahal sepanjang tahun 2025, hanya ada 30 kasus.
Hal ini diungkapkan Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrana.
Berdasarkan data, sepanjang 2024 terdapat 30 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Jembrana.
Sedangkan sepanjang Januari hingga April 2025, sudah 14 kasus tercatat, dengan Kecamatan Negara menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak.
AKBP Citra mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya dilakukan oleh laki-laki, melainkan juga bisa dilakukan oleh perempuan.
"Korban kekerasan bisa siapa saja, tak hanya perempuan dan anak, tetapi juga lansia, kelompok minoritas, hingga penyandang disabilitas. Aksi kekerasan bisa terjadi di rumah, sekolah, tempat kerja, bahkan di kendaraan umum," jelas AKBP Kadek Citra Dewi.
Dalam sesi dialog, sejumlah peserta sosialisasi menyampaikan berbagai keresahan, termasuk soal penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sulit dibuktikan karena ketiadaan visum.
Ada juga masukan terkait perlunya penertiban penjualan minuman keras dan sanksi bagi pemilik kos-kosan yang disalahgunakan untuk perselingkuhan.
Menanggapi itu, Kapolres berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat sinergi berbagai pihak dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jembrana. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya