Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Residivis Pembunuhan Sadis Ini Didor, Terlibat Begal Wanita Disertai Pencabulan di Bali

Andre Sulla • Selasa, 20 Mei 2025 | 14:26 WIB
Tersangka perampokan disertai pencabuan asal Ende, Flores, NTT yakni Viktorius Ariano Pukul, 25, meringis kesakitan setelah dua kakinya tertembus peluru panas polisi, Senin (19/5) kemarin.
Tersangka perampokan disertai pencabuan asal Ende, Flores, NTT yakni Viktorius Ariano Pukul, 25, meringis kesakitan setelah dua kakinya tertembus peluru panas polisi, Senin (19/5) kemarin.
Radarbuleleng.jawapos.com- Polisi berhasil mengungkap kasus begal wisatawan disertai aksi pelecehan terhadap wisatawan asing di Bali.
 
Pelakunya ternyata seorang residivis kasus pembunuhan di Kupang, NTT, yakni Viktorius Ariano Pukul, 25.
 
Lelaki kelahiran Ende, Flores, ini diringkus Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan dan Satuan Reskrim Polresta Denpasar, di kawasan Jalan Taman Pancing, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Sabtu 17 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WITA.
 
Polisi terpaksa menembak dua kaki residivis ini karena berusaha melawan dan kabur saat diamankan. 
 
Korban dalam peristiwa tersebut berjumlah empat orang, satu wanita WNA Rusia dan tiga WNI.
 
Mirisnya lagi, dalam aksi, para korban mengalami tindakan yang sama, termasuk perempuan Rusia. Yaitu penganiayaan, cabul, pencurian disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menggunakan pisau.
 
Akibat perbuatan itu, lelaki sapaan Vitor yang telah memiliki seorang anak ini, terancam hukuman berat karena disanksi empat pasal sekaligus alias pasal berlapis. 
 
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, SIK., M.H., menerangkan, penangkapan terhadap lelaki kelahiran Ende, Flores, NTT berdasarkan laporan mahasiswi berinisial Gabiella P, 19, berdomisili sementara di Jalan Raya Kampus Unud, Gang Pondok Mekar, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, dengan Laporan Polisi nomor : LP/ B / 87 / V / 2025 / SPKT / Polsek Kuta Selatan / Polresta Denpasar / Polda Bali, tanggal 13 Mei 2025.
 
Kepada penyidik, gadis asal Surabaya, Jawa Timur ini mengaku, alami tindak pidana Penganiayaan, Cabul, pencurian yang disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
 
Kejadian berlangsung saat dirinya sedang menunggu bus tujuan Serangan, Denpasar, di Jalan Kampus Unud, Gang Pondok Mekar Jimbaran, tak jauh dari Fakultas Pertanian, Unud, 13 Mei 2025 sekitar pukul 05.30 WITA.
 
Lalu datang pria tak dikenal gunakan Sepeda Motor Matic menawari ojek, namun ditolak secara baik-baik mengingat sementara menunggu bus.
 
Saat itu juga lelaki ini parkir dan turun dari motor, menghampirinya lalu menodongkan sebilah pisau ke leher.
 
Selanjutnya, korban diseret ke semak-semak di bawah ancaman pembunuhan. Tas mahasiswi ini diperiksa namun tidak ditemukan uang.
 
Lalu bajunya sang mahasiswi ini dirobek dan digunakan untuk menutup bibir, mulut dan wajah, dan tangan. Kaki korban juga diikat menggunakan celana yang diambil dari dalam tas korban.
 
"Pelaku sempat meremas payudara korban. Karena terus meronta-rontah, wajah mahasiswi ini dipukul berkali-kali menggunakan tangan," ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Badung.
 
Setelah itu, pelaku bergegas kabur membawa dompet berisi KTP, Kartu Mahasiswa, Kartu ATM bank Mandiri dan Handphone Merk Samsung A52.
 
"Saat itu, pelaku menggunakan helm hijau seperti gojek. Kenakan penutup wajah, dari logat seperti orang dari Timur," jelasnya mengutip keterangan sang gadis ini, Senin (19/5).
 
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, sekitar pukul 05.00 WITA, setelah yang bersangkutan selamatkan diri dan keluar dari semak-semak, tim langsung melakukan penyelidikan.
 
Akhirnya diketahui keberadaan ciri-ciri dan identitas pelaku. Jejak kejahatannya diketahui atau terungkap karena nopol sepeda motor yang digunakan tersangka dapat dihafal oleh oleh korban.
 
Keberadaan sepeda motor itu pun diburu polisi hingga akhirnya ditangkap di pinggir Jalan Taman Pancing, Sabtu itu.
 
Pada saat disergap, residivis kasus serupa di Kupang tahun 2022 itu melakukan perlawanan. Tak mau ambil resiko, petugas langsung menghadiahinya tima panas pada kedua betis kakinya hingga lumpuh.
 
"Ya, dia tinggal di Jalan Juwet Sari, Desa Pemogan. Setelah tersangka kita tangkap langsung dilakukan penggeledahan di kosnya itu," kata Kasat.
 
Di sana polisi mengamankan berbagai barang bukti termasuk pisau yang digunakan untuk mengancam korban. 
 
Polisi juga mengamankan tiga unit HP, satu buah hoodie, sepasang sepatu, sebilah pisau, sepeda motor Honda Scoopy EB-6604EM lengkap dengan helm yang digunakan tersangka saat beraksi, dan lainnya.
 
Hasil pengembangan, pelaku mengaku telah melakukan aksi yang sama sebanyak tiga kali beberapa waktu sebelumnya. "Empat kali aksi kejahatannya, terdapat laporan Polisi," tambah Kasat Reskrim.
 
Tersangka mengaku pernah beraksi di kawasan Pantai Balangan, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada 30 Desember 2024.
 
Barang-barang milik korban berinisial VM dibawa kabur. Selanjutnya terhadap wanita berinisial FF di seputaran kawasan Pecatu Graha Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, 11 Februari 2025. 
 
Lalu perempuan berinisial VBA, di kawasan Perumahan Puri Gading, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, 4 April 2025.
 
Modusnya sama, yaitu memukul dan merampas tas korban lalu kabur. Namun saat itu dia gagal merampas tas korban, sehingga menusuk paha korban pakai pisau.
 
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis, seperti Pasal 365 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian yang disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang. 
 
Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah pidana penjara paling lama 9 tahun.
 
Pasal 289 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
 
Tindak pidana ini terjadi ketika seseorang memaksa orang lain untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
 
Perbuatan cabul di sini didefinisikan sebagai perbuatan yang melanggar kesusilaan, seperti cium-ciuman, meraba-raba anggota tubuh, dan sebagainya. 
 
Ancaman hukuman untuk Tindak Pidana ini adalah penjara paling lama 9 Tahun Selanjutnya Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.
 
Penganiayaan secara umum diancam dengan hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Juga, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (Pasal 351 ayat (2) KUHP).
 
Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.
 
Selain tersangka juga dijerat Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian. Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan tersangka mengaku kuras rekening korban untuk deposit judi online.
 
"Terkait kejadian serupa menimpa turis Tiongkok, JT, usai menyaksikan pesta kembang api di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Badung, masih kami dalami. Sehingga belum bisa dipastikan bahwa pelakunya adalah Viktor," pungkas Kasat Reskrim.***
Editor : Donny Tabelak
#ende #begal #flores #Polsek Kuta Selatan #residivis pembunuhan #kupang #pelecehan #wna rusia #polresta denpasar