SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Sebanyak dua orang selebgram di Buleleng, dijebloskan ke penjara gara-gara mempromosikan situs judol (judi online) melalui instagram mereka.
Kedua selebgram itu diketahui berinisial NLNK, 21, warga Kecamatan Sawan; serta KAC, 19, warga Kecamatan Sukasada. Mereka merupakan mahasiswa di salah satu kampus di Singaraja.
Mereka berdua sebenarnya telah ditangkap aparat kepolisian Polres Buleleng pada September 2024 lalu. Saat itu keduanya tidak ditahan, melainkan hanya melakukan wajib lapor.
Polisi baru melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Buleleng pada Senin (19/5/2025) lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara lengkap. Sehingga penyidik langsung melakukan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (pelimpahan tahap II).
Saat pelimpahan itu pula, JPU memutuskan menahan kedua selebgram itu. Mereka kini ditahan di Lapas Singaraja.
Baca Juga: Waspada! Anak Muda jadi Sasaran Judol dan Pinjol Ilegal
Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan promosi situs judol pada tahun 2024 lalu.
Tersangka NLNK mempromosikan judol pada Juli 2024 lalu. Dia melakukan promosi melalui instastory akun instagram miliknya, yang memiliki 116 ribu followers. Untuk tiga kali promosi, dia mendapat upah Rp 2 juta.
Sementara tersangka KAC melakukan promosi judol pada September lalu melalui akun instagramnya yang memiliki lebih dari 38 ribu pengikut. Dia mendapat iming-iming upah Rp 500 ribu untuk mempromosikan situs judol.
“Keduanya melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE karena melakukan promosi aktivitas judi online melalui akun instagram,” kata Baskara.
Lebih lanjut Baskara mengatakan, kini JPU tengah menyusun berkas perkara. Selanjutnya berkas tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk registrasi perkara.
Kedua selebgram itu diduga melanggar pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau kedua pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.
Ancaman hukuman yang mereka hadapi yakni maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Asal tahu saja, kedua selebgram itu ditangkap polisi pada September 2024 lalu. Mereka nekat mempromosikan judol demi mendapat penghasilan dari endorse. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya