Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Curi Bir di Warung Madura, Pria dari NTB Ini Dibekuk Polisi

Ida Bagus Indra Prasetia • Senin, 9 Juni 2025 | 23:21 WIB
Pencuri asal Mataram, NTB, akhirnya diproses polisi setelah menggasak satu dus bir.
Pencuri asal Mataram, NTB, akhirnya diproses polisi setelah menggasak satu dus bir.
 
 
Radarbuleleng.jawapos.com- Polisi menangkap Iwan Sanjani, 30, warga Jalan  Swakarsa II Gerisak RT/RW OOO/193 Kel/Desa Kekalik Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat (NTB).
 
 
Iwan diketahui sudah tiga kali mencuri di Warung Madura, Kelurahan Bitra, Kecamatan Gianyar sebanyak tiga kali. 
 
Aksi ketiga, ia langsung dilaporkan oleh pemilik warung, Heriyanto ke Polsek Gianyar.
 
Kecurigaan pemilik warung berawal saat korban istirahat makan malam. Di warung hanya dijaga oleh istrinya. 
 
Sepulang dari makan malam, korban diberitahu bahwa ada satu dus bir yang hilang. Korban lantas mengecek rekaman CCTV. Benar saja, ternyata pelaku telah menggasak satu dus bir. 
 
Dari rekaman CCTV, akhirnya terlacak. Sebelumnya pelaku juga sempat top up Dana di Warung Madura sebesar Rp 95 ribu dan dan membeli rokok seharga Rp 5.000.
 
Setelah membayar pelaku keluar warung sambil mengambil satu dus karton bir yang berisi 4 botol bir dan 4 botol anggur merah. 
 
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 350 ribu. Karena sudah tiga kali beraksi, kali ini tindakan pelaku dilaporkan ke Polsek. 
 
Kapolsek Gianyar Kompol I Nyoman Sukadana mengatakan, setelah menerima laporan pencurian, langsung memerintahkan anggota polisi untuk melakukan penyelidikan. Polisi minta keterangan sejumlah saksi dan memeriksa CCTV. 
 
Berdasarkan ciri pelaku, akhirnya Kanit Reskrim Polsek Gianyar Iptu  I Wayan Nurjana dan Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Iptu Gde Densa Prana, berhasil menangkap pelaku Iwan Sanjani di wilayah Bitra, Gianyar.
 
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil satu dus minuman milik korban pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025.
 
”Di situ pelaku bukan pertama kali beraksi, pelaku juga mengakui telah mengambil barang milik korban berupa minuman sebanyak tiga kali,” ujarnya, Minggu (8/6).
 
Minuman hasil curian tersebut dijual kepada warung Madura lainnya di wilayah Semebaung, Blahbatuh, Gianyar. 
 
Polisi langsung dikeler ke Mapolsek Gianyar. Polisi juga menyita barang bukti 4 botol minuman anggur, 4 botol minuman bir, 3 botol minuman draft kosong hasil dari menjual minuman. 
 
Sebagai pelengkap bukti, polisi menyita pakaian dan motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
 
”Modus operandi pelaku mengambil barang milik korban yang ada di warung pada saat korban lengah,” jelasnya.
 
Atas perbuatannya, pelaku yang beraasal dari NTB ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP.***
Editor : Donny Tabelak
#ntb #nusa tenggara barat #pencurian #warung madura #polsek gianyar #bir