Radarbuleleng.jawaps.com- Polres Buleleng kini tancap gas dalam penanganan pengembang perumahan yang nakal.
Terbaru, polisi sudah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan.
Setelah adanya Posko Penanganan Penipuan terkait perumahan subsidi dan kavling di wilayah Kabupaten Buleleng, pada Rabu (11/6) yang diresmikan bersama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, langkah cepat dilakukan polisi memberantas pengembang nakal.
Sebelumnya, Direktur Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi pada Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko di KemenPKP, Brigjen Pol Budi Satria Wiguna menyebut, sudah ada penanganan perkara yang menyeret satu pengembang perumahan di Buleleng.
”Pendalaman kami, ada potensi ke arah pidana. Sepakat limpahkan perkara ke Polres Buleleng. Dari Minggu kemarin sudah berjalan perkaranya,” ujarnya pada Rabu (12/6).
Sementara itu, Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, pihaknya menindaklanjuti temuan maupun aduan yang disampaikan melalui call center KemenPKP maupun posko aduan, hingga yang datang langsung dari masyarakat.
Dalam penanganannya, didukung dengan penyelidikan yang solid dan komprehensif, polisi menyebut sudah melakukan gelar perkara mengenai kasus yang menyeret pengembang nakal pada Rabu (11/6).
”Karena kami yakin, sudah ada tindak pidana di perkara yang sedang ditindaklanjuti ini,” ujarnya.
Lalu bagaimana hasilnya? Setelah melewati gelar perkara, polisi pada akhirnya menaikkan status penanganan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Ini dilakukan setelah penyidik menyamakan persepsi dan pendapat terkait kelayakan peningkatan kasus.
Dalam gelar perkara juga menunjukkan temuan unsur pidana dalam kasus ini, yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.
”Ini dilakukan, setelah penyidik menyamakan persepsi dan pendapat terkait kelayakan peningkatan kasus,” ujar Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika pada Kamis (12/6) siang.
Polisi menyebut akan memanggil pengembang nakal itu. Apalagi sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, seperti para pembeli rumah, pihak bank, dan perantara dalam transaksi.
Meski begitu, penjelasan lebih rinci belum dapat disampaikan polisi, dengan alasan penyidikan masih berlangsung.
Namun AKP Diatmika menegaskan, kasus ini berkaitan dengan penipuan dan penggelapan terhadap sertifikat hak milik atas lahan perumahan yang telah dibeli oleh konsumen, yang diduga dilakukan oleh pengembang perumahan.***
Editor : Donny Tabelak