Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Perkelahian di Arena Judi Sabung Ayam: Mangku Luwes Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

Andre Sulla • Senin, 16 Juni 2025 | 18:07 WIB

 

Ilustrasi pembunuhan sadis yang dilakukan seorang pelajar SMK di Kalimantan Timur. Bejatnya lagi, jasad ibu dan anak gadisnya juga disetubuhi tersangka.
Ilustrasi pembunuhan sadis yang dilakukan seorang pelajar SMK di Kalimantan Timur. Bejatnya lagi, jasad ibu dan anak gadisnya juga disetubuhi tersangka.

RadarBuleleng.id - Polisi terus melakukan penyelidikan insiden berdarah terjadi di arena judi sabung ayam alias tajen di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali pada Sabtu (14/6/2025).

Peristiwa ini kini mengarah pada dugaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP. Pelaku diduga adalah I Wayan Luwes, 56, yang dikenal sebagai Mangku Luwes atau Jro Luwes. 

Ia kini tengah dirawat intensif di RSUP Prof. Ngoerah Denpasar akibat luka yang diderita. Gegara sabetan taji ayam saat kejadian.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

“Motifnya masih dalam pendalaman. Kami sedang mengumpulkan keterangan saksi-saksi di lapangan,” ujar Ariasandy.

Informasi yang beredar menyebutkan, Mangku Luwes datang ke lokasi tajen dalam kondisi diduga dalam kondisi mabuk. 

Ia sempat menanyakan dan mencari pihak penyelenggara acara sabung ayam. Tindakannya itu memicu ketegangan yang berujung pada perkelahian. 

Dalam keributan itulah, Komang Alam Sutawan, 37, mengalami luka tusukan senjata tajam di bagian perut.

Kuat dugaan peristiwa itu dilakukan oleh Mangku Luwes, dengan menggunakan senjata tajam yang dibawanya.

Keduanya sempat dilarikan ke Puskesmas V Kintamani. Namun, nyawa Komang Alam tidak tertolong. 

Meski telah dinyatakan meninggal oleh petugas medis, pihak keluarga tetap membawa korban ke RSUD Bangli untuk penanganan medis lanjutan.

Sementara Mangku Luwes selamat dan mendapat perawatan lebih lanjut. Ia kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Ngoerah, Sanglah, Denpasar.

Saat ini, penyidik tengah mengembangkan kasus ini ke arah dugaan pembunuhan berencana. 

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Mangku Luwes datang ke lokasi dalam kondisi membawa pisau, yang memperkuat dugaan adanya niat atau persiapan sebelumnya untuk melakukan kekerasan.

Menariknya, nama Mangku Luwes bukan baru pertama kali tersangkut kasus berat. Utamanya kasus pembunuhan. 

Ia diketahui pernah divonis 17 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam, dengan korban Gede Pasek, 34, warga Banjar Ulun Danu, Desa Songan. korban tewas ditebas di jalan menuju Pura Kayu Selem. 

Menariknya, Mangku Luwes bebas lebih awal. Dari hukuman 17 tahun, dia hanya menjalani hukuman selama 8,5 tahun. Dia baru bebas dari Lapas Nusa Kambangan dua bulan lalu. (*)

Editor : Eka Prasetya
#bali #pembunuhan berencana #senjata tajam #kintamani #kuhp #judi #puskesmas #tajen #medis #bangli #polda bali #sabung ayam