Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Anggota Polsek Sukasada Jadi Tersangka, Gus Adi: Penuh Intrik, Tak Ingin Kasus Jolinda Seperti Ferdy Sambo

Francelino Junior • Kamis, 19 Juni 2025 | 16:02 WIB

 

Gus Adi tak ingin kasus Jolinda seperti Sambo. Sebab permasalahan anggota Polsek Sukasada itu disebut penuh intrik.
Gus Adi tak ingin kasus Jolinda seperti Sambo. Sebab permasalahan anggota Polsek Sukasada itu disebut penuh intrik.

Radarbuleleng.jawapos.com- Penanganan kasus yang menjerat Aiptu Ketut Bagus Jolinda Atmaja, anggota Polsek Sukasada diinginkan agar tidak seperti masalah yang terjadi pada Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri.

Sebab disebut ada intrik-intrik, yang malah memperkeruh dan merumitkan penyelesaian perkara itu.

Kuasa hukum Jolinda, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya mengatakan, ada ketimpangan dalam penegakan hukum yang menjerat anggota Polsek Sukasada itu.

Utamanya dalam penetapan status tersangka. Bahkan katanya, meski masih penyelidikan, tetapi sudah ada oknum Propam dari Polda Bali yang malah turun.

Tentu ini menjadi mengkhawatirkan, karena pihaknya mendapatkan informasi kalau oknum propam itu sampai melakukan intervensi dan meminta sesuatu ke penyidik Polres Buleleng.

”Ini yang disayangkan. Mohon maaf, jangan sampai cerita Sambo yang kemudian terjadi juga di Buleleng. Saya tidak tahu, apakah Jolinda atau penyidik yang ditekan,” tegas pengacara yang disapa Gus Adi di Mapolres Buleleng pada Rabu (18/6) .

Pihaknya menyebut, penyidik baru saja melengkapi berita acara perkara yang menjerat Aiptu Jolinda.

Sebab sebelumnya pada Jumat (3/1), yang bersangkutan juga sudah diperiksa selaku tersangka, untuk pertama kalinya. Pengisian berita acara tambahan itu dilakukan di Unit I Sat Reskrim Polres Buleleng.

Diceritakannya, Aiptu Jolinda sudah sempat diperiksa propam pada Desember 2024.

Yang mengejutkan, pemeriksaan itu dilakukan tanpa sepengetahuan kapolres Buleleng.

Hal itu terungkap setelah Gus Adi meminta klarifikasi. Bahkan pihak kuasa hukum juga tidak mengetahui, kalau Jolinda sudah ditetapkan sebagai tersangka.

”Mohon maaf ya, kok tidak profesional oknum propam bekerja dan saat itu status perkaranya masih penyelidikan. Seharusnya sepengetahuan kapolres,” pungkasnya.

Kejadian itu sempat dilaporkan ke Propam Polda Bali, namun sampai saat ini tidak ada jawaban maupun hasil, yang disampaikan ke pihaknya.

Maka dari itu, dalam waktu dekat akan dilakukan langkah-langkah pasti. Salah satunya praperadilan yang menggugat kapolres Buleleng di PN Singaraja.

Sebelumnya, Aiptu Ketut Bagus Jolinda Atmaja, anggota Polsek Sukasada kepada kapolres Buleleng menggugat Kapolres Buleleng.

Pimpinan polisi di Bali utara digugat, karena ada indikasi keanehan yang terjadi dalam proses hukum terhadap Jolinda. 

Aiptu Jolinda diketahui telah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Kamis (11/6/2025), melalui kuasa hukumnya, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya.

Penetapannya sebagai tersangka, membuatnya mengajukan gugatan kepada kapolres Buleleng.***

Editor : Donny Tabelak
#Kadiv Propam Polri #kapolres bulelelng #gus adi #polsek sukasada #polda bali #ferdy sambo