Radarbuleleng.jawapos.com- Mantan Kepala Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, I Dewa Gede Putra Bali, mejalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (3/7) kemarin.
Ia didakwa mengorupsi Dana APBDes Tahun Anggaran 2020 hingga 2021. Terdakwa diduga kuat menyalahgunakan jabatannya, sehingga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
JPU Kejari Klungkung I Putu Iskadi Kekeran dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa bersama terpidana I Gede Krisna Saputra (mantan Kaur Keuangan Desa Tusan), secara bersama-sama melakukan 21 kali penarikan dana dari rekening kas desa yang melebihi total nilai Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Dari jumlah tersebut, 16 kali penarikan dilakukan melalui surat kuasa dari terdakwa kepada Krisna, dan 5 kali lainnya dilakukan langsung oleh keduanya di kantor Bank BPD Bali Cabang Klungkung.
”Total penarikan yang dilakukan secara tidak sah mencapai Rp 453.768.400,” ungkap JPU.
Untuk menyamarkan perbuatannya, Krisana membuat laporan fiktif terkait kegiatan desa, termasuk pemungutan pajak dan pembayaran iuran BPJS yang seolah-olah telah dilaksanakan.
Namun, hasil audit menemukan sejumlah pungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas negara, antara lain PPN Tahun 2021 sebesar Rp 23.132.804.
”Akibat perbuatan terdakwa dan rekannya, negara dirugikan sebesar Rp 402.071.011,28,” rinci JPU.
Hal ini sesuai hasil Laporan Audit Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor: 700.1.2.1/77/IP.IV/ITDA tertanggal 31 Mei 2023.
Dari total kerugian tersebut, terdakwa menikmati uang sebesar Rp 373.768.400, sedangkan Krisna menikmati Rp112.302.610.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan tiga lapisan dakwaan. Yakni dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikir, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara dakwaan subsider, terdakwa dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, dan dakwaan lebih subsider Pasal 8 jo Pasal 18 UU yang sama.
Publik kini menantikan sejauh mana proses hukum akan mengungkap skema penyelewengan dana desa yang dilakukan secara sistematis ini.***
Editor : Donny Tabelak