RadarBuleleng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sepanjang Januari hingga Juni 2025.
Pemusnahan dilakukan Selasa pagi (8/7/2025) di halaman kantor Kejari Gianyar, dengan total 39 perkara, didominasi kasus narkotika jenis sabu seberat 122,05 gram netto.
Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkoba berbentuk serbuk kristal, cairan, serta berbagai peralatan laboratorium peracik narkoba.
“Sesuai ketentuan Undang-Undang, barang bukti perkara pidana yang telah inkrah wajib dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Salah satu barang bukti yang paling menonjol berasal dari pengungkapan pabrik narkoba rumahan yang digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 2024 lalu di Desa Keliki, Kecamatan Payangan.
Dalam kasus itu, aparat menyita berbagai bahan kimia sintetis dan alat peracik narkoba jenis Dimethyltryptamine (DMT), termasuk peralatan laboratorium lengkap.
“Jenis narkoba cair kami blender lalu airnya dibuang, sedangkan alat peracik seperti tabung, gelas kimia, hingga ponsel yang digunakan untuk transaksi kami potong dengan mesin dan bakar,” jelas Agus Wirawan.
Baca Juga: Dua Pria Ini Ngaku Dapat Narkoba dari Ajiman yang Kini DPO
Pemusnahan ini juga bertujuan memberi kepastian hukum sekaligus menjaga integritas penyimpanan barang bukti.
“Jika terlalu lama disimpan bisa memunculkan persepsi negatif, bahkan risiko penyalahgunaan,” lanjutnya.
Sebagai bagian dari upaya edukasi, Kejari Gianyar turut mengundang perwakilan kepala sekolah dari dua SMA dan dua SMP di wilayah Gianyar. Harapannya, generasi muda memahami bahaya narkotika sejak dini dan tidak mudah terjerumus.
“Kami ingin para siswa juga tahu, bahwa narkoba bukan hanya dilarang, tapi juga benar-benar merusak masa depan. Melalui edukasi seperti ini, kami berharap Gianyar tetap bersih dari narkoba,” ujar Agus.
Untuk diketahui, kasus pabrik narkoba di Keliki sempat menggemparkan publik pada Juli 2024.
BNN RI berhasil menggerebek clandestine laboratory yang dikendalikan oleh pria asal Filipina, Diego Alejandro Santos, 28. Ia diketahui meracik narkoba jenis DMT secara mandiri berbekal latar belakang pendidikan Sarjana Teknik Kimia dari universitas ternama di Dubai, Uni Emirat Arab.
“Ini salah satu pengungkapan besar kami. DMT termasuk narkotika golongan satu yang sangat kuat efeknya,” ungkap Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom saat itu. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya