Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Nyuri 4 Motor di Denpasar, Dua Pencuri Ini Dihadiahi Timah Panas di Kaki

Andre Sulla • Jumat, 11 Juli 2025 | 19:05 WIB
Tersangka curanmor Faisol Agustian, 28, dan Fani Obiansah, 23, jalan tertatih-tatih karena kaki mereka didor polisi.
Tersangka curanmor Faisol Agustian, 28, dan Fani Obiansah, 23, jalan tertatih-tatih karena kaki mereka didor polisi.

Radarbuleleng.jawapos.com- Dua tersangka pencurian motor bernama Faisol Agustian, 28, dan Fani Obiansah, 23, meringis kesakitan saat diperlihatkan ke media. Dua kaki mereka dihadiahi timah panas oleh polisi karena melawan saat datangkap.

 
Sebab kaki mereka terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri ketika ditangkap.
 
Dua lelaki ini diamankan karena melakukan pencurian empat unit sepeda motor di wilayah Denpasar Selatan.
 
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., menerangkan, pengungkapan ini berdasarkan laporan korban inisial PNE.
 
Kejadian bermula ketika pria itu pulang dari minum-minum di rumah temannya, Sabtu (5/7) sekitar pukul 02.00 WITA. 
 
Dalam perjalanan pulang, PNE melewati Jalan Bypass Ngurah Rai, Desa Pemogan, yang kondisinya berlubang.
 
Sehingga menyebabkan ia terjatuh dan langsung tak sadarkan diri. Alhasil, dirinya tidak ingat apa-apa. Ia baru terbangun sekitar pukul 06.00 WITA. 
 
Ternyata sepeda motor Honda Vario warna hitam berplat EB 3493 BR miliknya sudah tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
 
Menerima laporan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan langsung melakukan penyelidikan. 
 
Petugas mendapatkan informasi akan ada transaksi COD terkait jual beli sepeda motor tanpa surat-surat di daerah simpang enam, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat.
 
Aparat segera memantau transaksi mencurigakan itu, dan menemukan kedua pelaku di sana, Sabtu 5 Juli 2025. 
 
"Saat itu mereka mengendarai sepeda motor, setelah dicek sepeda motornya adalah hasil curian," tambahnya.
 
Saat hendak diamankan, dua pria asal Jember dan Lampung ini mencoba melawan untuk kabur. 
 
Oleh karena itu, polisi memberi mereka tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki.
 
Dari hasil interogasi diketahui, mereka sudah mencuri empat motor, yang selanjutnya dijual di market place. 
 
Motif mereka melakukan kejahatan ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Lagi dijelaskan BB dijual di marketplace dengan sistem cash on delivery (COD).
 
Menurut Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, kedua pelaku melancarkan aksi dari Juni sampai Juli 2025.
 
"Salah satu pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama," ujar Agus. 
 
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
 
"Mereka terancam pidana penjara maksimal selama tujuh tahun," pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak
#residivis #polsek densel #pencuri motor ditembak #polresta denpasar #curi motor