RadarBuleleng.id – Ikram Akbal Pauwah, 45, warga Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, kini harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Negara.
Dia menjadi terdakwa kasus penyelundupan penyu hidup dan penjualan daging penyu. Dia dituntut pidana penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.
Selain hukuman badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak mampu membayar, akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.
“Tindakan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan kelestarian lingkungan dan satwa dilindungi, khususnya penyu. Penyelundupan satwa ini berdampak pada hilangnya keanekaragaman hayati dan terganggunya ekosistem laut,” ungkap Humas Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari.
Ikram dijerat dengan dakwaan tunggal berdasarkan Pasal 40A ayat 1 huruf d dan e juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam persidangan, jaksa menyebut terdapat beberapa hal yang meringankan terdakwa, seperti mengakui perbuatannya, menyesal, bersikap sopan, dan belum pernah dihukum.
Aksi penyelundupan ini bermula pada 15 Maret 2025, sekitar pukul 01.30 Wita di Lingkungan Arum Timur, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.
Dua hari sebelumnya, yakni 13 Maret 2025 malam, Ikram menyelam untuk mencari ikan. Saat itu, ia menemukan seekor penyu dan menangkapnya dengan tangan kosong karena penasaran ingin mencicipi dagingnya.
Penyu itu kemudian dibawa pulang, dipotong, dan dagingnya disimpan di dalam dua kantong plastik merah di kulkas. Keesokan harinya, terdakwa dihubungi oleh seorang pria bernama Dodik (saat ini masih buron/DPO) untuk menjemput penyu dari seseorang bernama Botok (juga DPO) di Perairan Watu Gedek, Selat Bali.
Menggunakan sampan dari Teluk Gilimanuk, Ikram menjemput 5 ekor penyu yang diserahkan oleh Botok dan dua nelayan tak dikenal. Penyu-penyu itu kemudian dibawa ke Pantai Teluk Gilimanuk.
Sebanyak tiga ekor penyu dimasukkan ke dalam gerobak kayu dan dua lainnya disembunyikan di pinggir pantai dengan ditutupi terpal.
Namun saat membawa gerobak ke arah Patung Gelung Kori Gilimanuk, pergerakan Ikram dicurigai polisi. Ia kabur meninggalkan gerobak dan motornya. Dari ponsel yang tertinggal di jok motor, polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.
Penggeledahan di rumah Ikram membuahkan hasil. Polisi menemukan dua kantong plastik berisi daging penyu di dalam kulkas. Dua ekor penyu hidup juga ditemukan di pinggir pantai dalam kondisi sirip depan terikat tali senar.
Setelah buron beberapa hari, Ikram akhirnya ditangkap di wilayah Kelurahan Gilimanuk. Kini proses hukumnya masih bergulir di PN Negara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya