RadarBuleleng.id – Harapan Siti Aminah untuk mendapat keringanan hukuman kandas di pengadilan tingkat banding.
Pengadilan Tinggi (PT) Bali justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Negara yang menghukumnya 3 tahun penjara karena terlibat dalam kasus penyelundupan 12 ekor penyu ke Pulau Bali.
Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan banding Nomor 40/PID.SUS-LH/2025/PT DPS.
Majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding dari jaksa penuntut umum dan terdakwa, namun hasilnya tetap memperkuat putusan PN Negara Nomor 15/Pid.Sus-LH/2025/PN Nga yang dijatuhkan pada 27 Mei 2025.
“Terdakwa mengajukan banding, jadi kami juga mengajukan banding,” terang Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jembrana I Wayan Adi Pranata, Kamis (17/7/2025).
Baca Juga: Selundupkan Penyu dan Jual Dagingnya, Warga di Bali Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
Adi menjelaskan, terdakwa merasa hukuman yang dijatuhkan terlalu berat, termasuk pidana penjara dan denda. Karena itu, Siti Aminah mencoba peruntungan di tingkat banding dengan harapan vonis bisa lebih ringan.
Namun hasilnya nihil. Terdakwa tetap dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun serta denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Ironisnya, vonis ini bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Siti Aminah dinilai sebagai otak aksi penyelundupan penyu ke Pulau Bali. Ia memerintahkan dua orang bernama Taufik dan I Komang Suama untuk menangkap penyu menggunakan jaring di perairan Alas Purwo, Banyuwangi, Jawa Timur.
Sebanyak 12 ekor penyu hasil tangkapan itu kemudian diangkut menggunakan mobil pikap oleh Selamet Khoironi, seorang residivis kasus yang sama, dan Ahmad Sodikin sebagai kernet. Rencananya, penyu-penyu tersebut akan dikirim ke pemesan di Denpasar.
Namun rencana itu gagal setelah polisi dari Polres Jembrana menangkap keempat pelaku pada 27 Mei 2024. Dari hasil pemeriksaan, nama Siti Aminah mencuat sebagai dalang utama.
Empat pelaku lainnya telah lebih dulu divonis. Ahmad Sodikin dihukum 1 tahun penjara, Selamet Khoironi diganjar 1 tahun 10 bulan, Taufik dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan, dan I Komang Suama, yang juga residivis kasus pencurian, divonis 1 tahun 10 bulan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya