Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terlibat Aksi Perdagangan Penyu, Pria Asal Gilimanuk Bali Divonis 3 Tahun Penjara

Muhammad Basir • Jumat, 18 Juli 2025 | 17:40 WIB

 

PENYELUNDUP PENYU: Tersangka Ikram Akbal Pauwah. Dia menyelundupkan penyu melalui Pantai Gilimanuk. Dua orang rekannya, kini masih berstatus buron.
PENYELUNDUP PENYU: Tersangka Ikram Akbal Pauwah. Dia menyelundupkan penyu melalui Pantai Gilimanuk. Dua orang rekannya, kini masih berstatus buron.

RadarBuleleng.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara terhadap Ikram Akbal Pauwah, 45, terdakwa kasus perdagangan dan penyembelihan satwa dilindungi berupa penyu. 

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 20 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan jika tidak dibayar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung belum lama ini. Vonis majelis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa 4 tahun penjara dan 6 bulan subsider.

“Terdakwa dan JPU masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut,” ungkap Kasi Intel Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, usai sidang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 40A ayat 1 huruf d dan e jo Pasal 21 ayat 2 huruf a dan b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kasus ini bermula pada 15 Maret 2025, sekitar pukul 01.30 Wita, di Lingkungan Arum Timur, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali. 

Dua hari sebelumnya, pada 13 Maret malam, terdakwa diketahui menyelam di laut untuk mencari ikan dan tanpa sengaja melihat seekor penyu.

Karena keinginan untuk mencicipi daging penyu, Ikram langsung menangkap penyu itu dengan tangan kosong, lalu membawanya pulang dan menyembelihnya. Daging hasil potongan disimpan dalam kulkas, dibungkus dua kantong kresek warna merah.

Keesokan harinya, terdakwa mendapat telepon dari seseorang bernama Dodik, yang kini masih berstatus buron.

Ikram dan Dodik menjemput penyu dari seorang lainnya bernama Botok (juga DPO) di perairan Selat Bali, tepatnya di wilayah Watu Gedek.

Dengan menggunakan sampan dari Teluk Gilimanuk, terdakwa menuju titik pertemuan. Di sana, Botok bersama dua nelayan lain menyerahkan lima ekor penyu hidup kepada Ikram, yang kemudian membawanya kembali ke pantai Teluk Gilimanuk. 

Sebanyak tiga ekor penyu langsung dimasukkan ke gerobak kayu, sementara dua orang lainnya disembunyikan di semak-semak pesisir dengan ditutup terpal.

Saat mendorong gerobak berisi penyu menuju kawasan Patung Gelung Kori, terdakwa dicegat oleh petugas kepolisian yang telah mencurigainya. 

Ikram sempat kabur, meninggalkan gerobak dan motornya. Dari motor tersebut, polisi menemukan handphone milik Ikram dan langsung melacak identitasnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan dua kantong plastik berisi daging penyu di dalam kulkas. 

Selain itu, saat menyisir lokasi pantai, polisi menemukan dua ekor penyu hidup dalam kondisi sirip depan terikat tali senar.

Beberapa hari setelah kejadian, Ikram akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Kelurahan Gilimanuk.

Kasus ini menjadi salah satu bukti seriusnya penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan satwa liar di Bali. 

Penyu sendiri merupakan satwa dilindungi yang tidak boleh diperjualbelikan, dibunuh, apalagi dikonsumsi. Pelaku dapat dijerat pidana berat sesuai aturan konservasi yang berlaku di Indonesia. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #satwa #hakim #buron #jpu #pengadilan #pedagangan manusia #vonis #gilimanuk #putusan #penjara #sumber daya alam #daging #penyu #jaksa penuntut umum