Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Polda Bali Kebut Penyidikan Wartawan Abal- Abal Meras Pengusaha, Kirim SPDP ke Jaksa

Tim Redaksi • Sabtu, 19 Juli 2025 | 16:10 WIB
 
Oknum wartawan abal-abal. Ia juga mengaku sebagai bos akun Media Sosial (Medsos) Elang Bali yakni I Nyoman Sariana alias Dede, 45, berada di kawasan Renon, Denpasar Timur. Kasusnya kini dikebut Polda.
Oknum wartawan abal-abal. Ia juga mengaku sebagai bos akun Media Sosial (Medsos) Elang Bali yakni I Nyoman Sariana alias Dede, 45, berada di kawasan Renon, Denpasar Timur. Kasusnya kini dikebut Polda.
 
 
 
Radarbuleleng.jawapos.com– Polda Bali mempercepat penanganan sejumlah laporan polisi (LP) yang membelit I Nyoman Sariana alias Dede, 45, yang dikenal sebagai pemilik media abal-abal Elang Bali.
 
Salah satu kasus menonjol Dede adalah dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha pelayaran di kawasan Pulau Serangan, Denpasar Selatan.
 
Kabar terbaru, penyidik Polda Bali telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy S.I.K., saat dikonfirmasi membenarkan perkembangan tersebut.
 
“Iya, nanti saya cek detailnya. Yang pasti, proses penyidikan dugaan pemerasan sedang berjalan. Laporan-laporan lain terhadap yang bersangkutan juga terus diproses. Jika ada perkembangan, kami akan informasikan,” ucapnya singkat, Jumat (18/7).
 
Dari informasi yang diperoleh, penyidik telah mengirimkan SPDP ke JPU Kejati Bali setelah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, termasuk terlapor Dede.
 
Kini, dengan dikirimkannya SPDP ke JPU, proses hukum terhadap Dede dan dugaan keterlibatan aparat dalam kasus ini memasuki babak baru.
 
“Proses masih berjalan. Jika ada alat bukti dan saksi yang cukup, semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban di mata hukum,” kata sumber polisi di Polda Bali.
 
Kedua oknum aparat juga direncanakan akan dimintai klarifikasi.“SPDP ini merupakan bentuk koordinasi awal antara penyidik dan JPU,” ungkap salah satu sumber di lingkungan Polda Bali yang enggan disebut namanya.
 
Ia menjelaskan, pengiriman SPDP memungkinkan JPU memantau jalannya penyidikan sejak dini serta memberikan petunjuk hukum apabila diperlukan. Dikonfirmasi terkait ini, Dede ogah merespon.
 
Seperti berita sebelumnya, kasus dugaan pemerasan membelit kekasih dari
Polisi Wanita (Polwan) Polda Bali Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti, S.H., mencuat setelah seorang pengusaha pelayaran bernama I Wayan S, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Bali.
 
Laporannya terdaftar dengan nomor STPLP/B/337/V/2025/SPKT/Polda Bali tertanggal 28 Mei 2025.
 
Dede CS disangkakan melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 378 KUHP menyangkut penipuan.
 
Dalam keterangannya, I Wayan S mengaku didatangi empat pria yang mengaku sebagai anggota Bareskrim Mabes Polri dan Polda Bali.
 
Mereka datang ke lokasi usaha miliknya di Pulau Serangan dan menanyakan soal keberadaan bunker minyak.
 
Awalnya mereka diterima oleh satpam, Wayan Iramuda. Salah satu pria, yakni Dede, mengaku dari Bareskrim sambil menunjuk rekannya sebagai anggota dari Polda Bali.
 
Setelah dihubungi oleh satpam, I Wayan S mendatangi tempat usahanya dan menemui keempat orang tersebut.
 
Setelah pertemuan singkat di lokasi, malam harinya terjadi penyerahan uang. Uang tersebut dimasukkan dalam tas belanja warna hijau dan diserahkan di sebuah tempat makan cepat saji di kawasan By Pass Kertalangu, Denpasar Timur.***
Editor : Donny Tabelak
#wartawan abal abal meras #pemerasan #intimidasi wartawan #polda bali