Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kompak Palsukan Silsilah, Nenek 93 Tahun Dituntut 1 Bulan 4 Hari

Maulana Sandijaya • Rabu, 30 Juli 2025 | 18:05 WIB
Nenek Reja (di kursi roda) bersama para terdakwa lain saat menjalani sidang di PN Denpasar, Rabu (23/7) kemarin.
Nenek Reja (di kursi roda) bersama para terdakwa lain saat menjalani sidang di PN Denpasar, Rabu (23/7) kemarin.

Radarbuleleng.jawapos.com Setelah sempat ditunda, terdakwa Ni Nyoman Reja akhirnya menghadapi sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (29/7) kemarin.

Nenek 93 tahun itu dituntut pidana penjara 1 bulan dan 4 hari oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Anom Rai dari Kejati Bali. 

Dalam kasus ini, Reja tidak sendiri. Ia bersama 16 orang anggota keluarganya juga menjadi terdakwa.

Selain Reja, tuntutan relatif ringan juga dialamatkan pada I Ketut Senta. Senta yang sudah berusia 78 tahun itu juga mengalami gangguan pendengaran.

Hal yang meringankan bagi Reja dan Senta adalah faktor usia yang sangat lanjut serta kondisi kesehatan yang menurun. 

Selain Reja dan Senta, para terdakwa lain dituntut pidana penjara lebih lama. Tuntutan berat diberikan kepada I Made Dharma, anak kandung Reja. Mantan anggota DPRD Badung itu dituntut 3 tahun penjara. 

Sementara I Ketut Sukadana dan I Made Nelson masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan. 

Sedangkan 12 terdakwa lainnya yakni Ni Wayan Suweni, I Ketut Suardana, I Made Mariana, I Wayan Ariana, I Wayan Sudartha, I Ketut Alit Jenata, I Gede Wahyudi, I Made Putra Wiryana, I Nyoman Astawa, I Made Alit Saputra, I Nyoman Sumertha, dan I Made Atmaja mendapat tuntutan 1 tahun penjara.

”Yang Mulia, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan bersepakat membuat surat yang isinya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” ungkap JPU Anom. 

JPU melanjutkan, surat tersebut telah memuat keterangan palsu mengenai garis keturunan dalam silsilah keluarga.

”Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak jujur dan menimbulkan kerugian pada pihak lain,” imbuh JPU.

Seluruh terdakwa dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 277 KUHP, dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan surat dan keterlibatan dalam tindak pidana bersama-sama.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis (pledoi) pada sidang pekan depan.***

Editor : Donny Tabelak
#garis keturunan #PN Denpasar #kejati bali #pemalsuan #silsilah