Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pembunuhan Sadis di Jalan Nangka Utara, Mas Pras Diganjar 18 Tahun Penjara

Maulana Sandijaya • Rabu, 6 Agustus 2025 | 19:05 WIB
Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras usai menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Selasa sore (5/8). Dia divonis 18 tahun bui.
Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras usai menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Selasa sore (5/8). Dia divonis 18 tahun bui.

Radarbuleleng.jawapos.com– Kasus pembunuhan di toko buah di Jalan Nangka Utara, Denpasar, enam bulan lalu akhirnya memasuki babak akhir.

Ini setelah terdakwa Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Selasa sore (5/8).

Majelis hakim yang diketuai I Putu Agus Adi Antara menyatakan Mas Pras bersalah melanggar UU Darurat, yakni dengan sengaja membawa senjata tajam.

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa terbukti dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.

Untuk pelanggaran UU Darurat, hakim mengganjar terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Denpasar yang menuntut lima tahun penjara. 

Sementara untuk perbuatan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, majelis hakim tidak memberikan keringanan.

Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan JPU. Jika ditotal, maka terdakwa mendapat hukuman 18 tahun penjara.

Pertimbangan yang memberatkan yakni terdakwa telah menghilangkan nyawa korban, tidak merasa bersalah, berusaha kabur agar tidak bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Selain itu, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, khususnya Bali, yang unggul pada sektor pariwisata. 

”Saudara terdakwa, terhadap putusan ini apakah menerima atau pikir-pikir?” tanya hakim Adi Antara.

Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya enggan mengajukan banding. ”Kami menerima, Yang Mulia,” ujar salah satu pengacara terdakwa. 

Karena terdakwa menerima, hal senada diungkapkan JPU Haris Dianto Saragih. ”Kami juga menerima, Yang Mulia,” kata JPU Saragih.

Dengan menerimanya para pihak, maka perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Usai sidang, Mas Pras terus menunduk dan tidak berkomentar sepatah katapun. 

Korban dari kebengisan Mas Pras adalah Kadek Parwata. Peristiwa bermula ketika Mas Pras mengendarai motor Honda Spacy bernomor polisi DK 6658 UBE sekitar pukul 01.30 menuju rumah bosnya di Jalan Nangka Utara.

Di tengah perjalanan, ia merasa tersinggung setelah disalip oleh Made Darma Wisesa yang dinilainya nyaris menyerempet.  

Emosi tak terbendung, pelaku langsung mengejar pemuda tersebut. Setibanya di depan Warung Auna, Darma sempat berhenti untuk berbelanja.

Namun, Bastomi justru menabrak korban dan memukulinya secara membabi buta.  

Tak hanya itu, ia mengancam dengan sebilah pisau yang dibawanya. Pemilik warung, Ashuri, mencoba melerai dan meminta Bastomi pergi, mengingatkan bahwa Darma adalah warga sekitar. 

Namun, Mas Pras yang belum puas, justru kembali ke warung beberapa saat kemudian dan mencurigai hubungan Ashuri dengan Darma.

Saat hendak meninggalkan lokasi, datanglah korban Kadek Parwata bersama rekannya, I Wayan Wawa Anggara. 

Kepada mereka, pelaku tiba-tiba melontarkan pertanyaan aneh, “Kamu kenal saya?” sambil mendekat dengan tatapan mencurigakan.

Situasi memanas saat Parwata mencoba menjaga jarak dan mendorong pelaku.  

Bastomi yang semakin agresif, mengayunkan pisaunya ke arah rusuk kiri Parwata.

Ayunan pertama masih berhasil ditepis, tetapi tusukan kedua menghujam dada kiri korban. Dalam kondisi terluka, Parwata berusaha melarikan diri.  

Namun, pelaku kembali membacok bahu korban dan menusuk punggungnya hingga tumbang.

Sadisnya, Bastomi belum berhenti. Ia sempat berdiri di atas tubuh Parwata dan hendak kembali menikam, sebelum akhirnya ditendang oleh Wayan Wawa hingga terjatuh.  

Pelaku sempat bangkit dan mengejar Wawa, namun gagal melukai dan justru balik arah menuju korban.

Wawa yang sigap akhirnya mengejar Bastomi, memaksa pria itu melarikan diri dengan motornya. 

Kadek Parwata yang bersimbah darah segera dilarikan ke RS Bakti Rahayu. Sayangnya, nyawanya tidak tertolong.***

Editor : Donny Tabelak
#uu darurat #mas pras #PN Denpasar #pembunuhan