RadarBuleleng.id - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Bali, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Hadi'in, 38, terdakwa kasus asusila terhadap anak.
Putusan dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Regy Trihardianto, pada Kamis (14/8/2025).
Warga salah satu kelurahan di Kecamatan Jembrana itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman tersebut hanya lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta 7 tahun penjara.
Kasus ini bermula saat terdakwa yang mengenal keluarga korban datang ke rumah untuk memperbaiki peralatan elektronik, tepatnya kipas angin.
Saat ibu korban keluar sebentar, terdakwa melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap korban yang masih berusia 10 tahun.
Penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Negara, I Nyoman Arya Merta, mengungkapkan bahwa terdakwa dan keluarga korban pernah bertetangga, sehingga ada hubungan saling mengenal.
“Kedekatan ini membuat orang tua korban tidak menaruh curiga,” ujarnya.
Perbuatan terdakwa kemudian dilaporkan ke Polres Jembrana dan diproses sesuai hukum. Dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menjerat terdakwa dengan pasal yang sama, menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti kurungan 3 bulan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya