Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Operasi Sikat Agung 2025, Polres Karangasem Bongkar Lima Kasus Pencurian

Eka Prasetya • Senin, 18 Agustus 2025 | 00:05 WIB

 

TARGET OPERASI: Sejumlah tersangka kasus pencurian di wilayah Karangasem, Bali.
TARGET OPERASI: Sejumlah tersangka kasus pencurian di wilayah Karangasem, Bali.

RadarBuleleng.id - Polres Karangasem, Bali,  berhasil mengungkap lima kasus pencurian selama pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2025. 

Dari pengungkapan tersebut, tiga kasus masuk kategori target operasi (TO), sementara dua lainnya merupakan non-target operasi (Non-TO).

Kasus TO pertama menjerat seorang mantan karyawan berinisial IKSU, yang berulang kali mencuri di rumah majikannya di Desa Antiga, Kecamatan Manggis. 

Berbekal pengetahuan situasi sekitar, tersangka memanfaatkan rumah yang sering kosong untuk melancarkan aksinya. 

Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor, buku tabungan, serta barang pribadi korban. IKSU dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Perempuan di Buleleng Jadi Korban Penganiayaan di Rumah Kos, Polisi Turun Tangan

Kasus TO kedua terjadi di bengkel milik I Gede Adyana di Desa Bebandem. Dua pelaku, IGREC dan J, diamankan usai mencuri satu unit kompresor udara merek Swan setelah sebelumnya melakukan survei lokasi. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP.

Adapun kasus TO ketiga menjerat dua karyawan PT. Radhika Patangga Jagaditha, yakni IPS dan IMSY. 

Keduanya mencuri baterai tower Fiamm 12V/100AH dengan alasan perawatan di kawasan Jalan Raya Samuh, Candidasa, Desa Bugbug. 

Sebuah mobil Daihatsu Calya turut disita sebagai barang bukti. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.

Selain itu, polisi juga mengungkap dua kasus non-TO. Pada 13 Agustus 2025, tersangka DMB ditangkap setelah mencuri dua ban truk lengkap dengan velg milik warga. 

Aksi dilakukan saat truk Hino Dutro terparkir di lokasi sepi. Barang bukti berupa ban truk, velg, serta sejumlah alat bantu pencurian diamankan. DMB dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Kasus non-TO lainnya kembali melibatkan tersangka IMSY, yang ternyata juga terlibat pencurian baterai tower pada 15 Juli 2025 dengan modus sama. Kali ini polisi menyita satu unit mobil Toyota Avanza. IMSY kembali dijerat Pasal 362 KUHP.

Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal.

“Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110,” ujarnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#karangasem #bali #truk #pencurian #rumah #Kompresor #bengkel #karyawan #penjara #ban #polres #TO #target operasi