SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia, Lapas Kelas IIB Singaraja memberikan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) Tahun 2025 kepada ratusan warga binaan.
Total sebanyak 232 orang narapidana memperoleh pengurangan masa hukuman, dan lima orang di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah menerima RU II, pada Minggu (17/8/2025).
Kalapas Singaraja, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra menjelaskan, penerima RU I mencapai 232 orang, sementara RU II diberikan kepada tiga orang.
Selain itu, terdapat pula Remisi Dasawarsa, sehingga total 246 narapidana memperoleh hak remisi.
Besaran pengurangan hukuman bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan, sesuai aturan yang berlaku.
Meski demikian, masih ada 114 warga binaan yang belum memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk menerima remisi.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra dalam upacara peringatan HUT ke-80 RI di Wantilan Bina Praja Lapas Singaraja.
Turut hadir Wakil Bupati Buleleng, jajaran Forkopimda, dan sejumlah stakeholder terkait.
Momen ini menjadi bagian penting dari perayaan kemerdekaan sekaligus bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik.
Kalapas menegaskan bahwa remisi bukanlah kelonggaran hukum, melainkan hak bagi narapidana yang berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan disiplin.
“Pemberian remisi pada peringatan HUT ke-80 RI ini adalah bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang berkomitmen memperbaiki diri. Kami berharap langkah ini menjadi motivasi untuk terus berdisiplin, berperilaku positif, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujar I Gusti Lanang. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya