Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Parah! Kecanduan Judol dan Dugem, Admin Toko Gelapkan 9 Ponsel Senilai Rp 81 Juta

Maulana Sandijaya • Rabu, 27 Agustus 2025 | 19:12 WIB

 

KECANDUAL JUDOL DAN DUGEM: Terdakwa Rendi Firmansyah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
KECANDUAL JUDOL DAN DUGEM: Terdakwa Rendi Firmansyah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

RadarBuleleng.id – Hidup Rendi Firmansyah, 26, berubah kacau setelah kecanduan judol. Demi memenuhi hasrat bermain, pria asal Mojokerto, Jawa Timur, itu nekat menggelapkan sembilan unit ponsel dari tempatnya bekerja, Toko Planet Gadget, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat.

Rendi sebenarnya digaji cukup layak sebagai admin gudang dengan upah bulanan antara Rp 2,9 juta hingga Rp 3,1 juta, bergantung jumlah lembur. 

Namun, gaji itu tak pernah cukup untuk menutup gaya hidup dan kecanduannya pada judol. Jalan pintas pun dipilih. Yakni menilap ponsel-ponsel mahal di gudang tempat ia bertugas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini membeberkan, sebagai admin gudang, Rendi memiliki tanggung jawab penuh terhadap stok barang. 

Mulai dari menerima kiriman ponsel dari pemasok, melakukan pencatatan stok, hingga memastikan laporan berjalan sesuai sistem. Kepercayaan itulah yang ia khianati.

”Seluruh uang hasil penjualan ponsel digunakan untuk bermain judol, membayar kebutuhan pribadi, hingga hiburan malam (dugem),” ujar JPU saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa.

Aksi penggelapan berlangsung singkat, hanya dalam rentang dua pekan, yakni 21 November hingga 5 Desember 2024. 

Modus yang dipakai Rendi terbilang rapi. Ia memasarkan ponsel curian melalui akun Facebook pribadinya dengan harga lebih murah Rp 1 juta hingga Rp 2 juta dari pasaran.

Agar tidak ketahuan saat dilakukan stok opname, Rendi mengubah data jenis ponsel serta nomor IMEI pada sistem internal. 

Ia bahkan memindahkan catatan stok ke akun transfer to PG sehingga keberadaan barang seolah-olah hilang dalam sistem. Setelah ada pembeli, transaksi dilakukan baik secara tunai maupun transfer ke rekening BCA miliknya.

”Dengan cara ini, ponsel-ponsel yang seharusnya tercatat aman di gudang tidak terdeteksi lagi. Padahal kenyataannya sudah berpindah tangan ke konsumen,” jelas JPU.

Dalam dua pekan, total sembilan unit ponsel berhasil digelapkan. Kasus bermula pada 21 November 2024, saat Rendi mengambil satu unit Samsung S24 FE. Handphone senilai Rp 11 juta itu ia jual senilai Rp 7,4 juta.

Hanya dua hari berselang, 23 November, ia kembali beraksi. Kali ini satu unit iPhone 13 warna Midnight dibawa keluar gudang, dipasarkan Rp 8,1 juta.

Tak berhenti di situ, rentetan aksi serupa terus terjadi pada 25 dan 27 November, serta 1 dan 3 Desember. Targetnya hampir seragam yakni iPhone 13 dan iPhone 14.

Puncaknya terjadi pada 5 Desember 2024, ketika dalam satu hari Rendi sekaligus menggasak tiga unit iPhone. Dari penjualan itu saja, ia mengantongi Rp 24 juta. Total kerugian yang dialami Toko Planet Gadget mencapai Rp 81 juta.

Aksi licik itu akhirnya terbongkar. Rendi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim PN Denpasar. 

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 374 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan berlanjut. Ancaman hukumannya mencapai 4 tahun penjara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#judol #jpu #upah #pengadilan #jaksa #gudang #gaji #lembur #dugem #admin #Planet Gadget Store #ponsel