Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Nenek 93 Tahun dan 16 Keluarga Bebas dari Jerat Pidana Kasus Silsilah Palsu Tanah Jimbaran

Maulana Sandijaya • Jumat, 29 Agustus 2025 | 01:43 WIB

 

BEBAS: Ni Nyoman Reja saat menjalani sidang di pengadilan. Dia berhasil bebas dari segala tuntutan hukum.
BEBAS: Ni Nyoman Reja saat menjalani sidang di pengadilan. Dia berhasil bebas dari segala tuntutan hukum.

RadarBuleleng.id - Sidang putusan perkara dugaan pemalsuan silsilah dan surat waris tanah di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, berakhir manis bagi terdakwa Ni Nyoman Reja, 93, dan 16 kerabatnya. 

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai Aline Oktavia Kurnia menjatuhkan putusan onslag van rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum.

“Para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana,” tegas hakim Aline saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Candra, Kamis (28/8/2025).

Putusan onslag berarti perbuatan para terdakwa memang terbukti, namun tidak termasuk ranah pidana sehingga mereka dilepaskan dari segala tuntutan hukum. 

“Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya,” imbuh hakim.

Mendengar putusan itu, Nenek Reja tampak lega. Dari atas kursi roda, ia tersenyum sambil mengucapkan terima kasih kepada keluarga dan pengunjung sidang. 

“Senang sekali, Arigatou,” ucapnya pelan. 

Kata-kata itu kemudian diterjemahkan pengacaranya, Vincencius Jala. 

Suksma-Arigatou, itu bahasa Jepang yang masih diingat beliau,” jelas Vincencius.

Pihak kuasa hukum menyatakan menerima putusan hakim. “Kami berterima kasih kepada semua pihak, termasuk Komisi Yudisial, media, hingga warganet yang mendoakan. Putusan ini menegaskan perkara ini murni perdata, bukan pidana,” ujar Vincencius. 

Menurutnya, majelis hakim sudah tepat mendasarkan putusan pada yurisprudensi dan Perma Nomor 1 Tahun 1956. 

“Artinya, kalau pun ada sengketa, seharusnya diselesaikan di ranah perdata dulu, bukan pidana,” imbuhnya.

Dengan demikian, 17 terdakwa—termasuk kerabat dekat Nenek Reja seperti I Made Dharma, 64, I Ketut Sukadana, 58, I Made Nelson, 56, hingga I Ketut Senta, 78—resmi lepas dari jerat pidana. 

Meski begitu, kuasa hukum memastikan pertarungan hukum terkait hak waris atas tanah seluas 13 hektare di Jimbaran tetap berlanjut di ranah perdata.

Dalam dakwaan JPU, para terdakwa disebut membuat silsilah keluarga sejak Mei 2001 dan surat pernyataan waris pada Mei 2022 untuk memperkuat klaim ahli waris. 

Surat-surat tersebut digunakan sebagai dasar pengajuan gugatan perdata di PN Denpasar. 

Namun, JPU menilai langkah itu merugikan pihak lain yang juga merasa berhak atas tanah, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 718,7 miliar. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #pidana #hakim #Perdata #jimbaran #pengadilan #hukum #onslag #Waris #tanah #Perkara #pemalsuan #putusan #terdakwa #silsilah #sidang