RadarBuleleng.id - Polsek Kuta, di Kabupaten Badung, Bali, membekuk seorang pemuda asal Sulawesi Selatan berinisial IS, 29.
Pemuda ini terlibat kasus pencurian sekaligus penganiayaan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Australia.
Korbannya adalah BTC, 57, seorang pensiunan polisi dari Perth, Australia. Dia melaporkan kejadian itu pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 11.00 WITA.
Dalam laporannya, korban menyebut insiden tersebut berlangsung di salah satu hotel kawasan Legian, Kuta.
Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra melalui Kanit Reskrim Iptu Matheus Diaz Prakoso menjelaskan, pelaku awalnya mencuri kartu kredit korban saat korban sedang tertidur di hotel lain.
Hubungan keduanya bukan orang asing, karena pelaku dan korban sudah saling mengenal.
Kartu kredit itu kemudian digunakan pelaku untuk bertransaksi hingga menimbulkan kerugian mencapai Rp 125 juta.
Saat korban menuntut pengembalian kartu dan uangnya, IS justru melakukan penganiayaan.
“Korban mengalami luka sobek pada lengan kiri akibat digigit pelaku,” jelas Iptu Matheus.
Merasa dirugikan sekaligus dianiaya, BTC melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta.
Tim opsnal dipimpin Panit Reskrim Ipda I Putu Santhi Adnyana, langsung bergerak cepat.
Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah apartemen kawasan Kuta Utara bersama barang bukti.
“Pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif,” imbuhnya.
Atas aksinya, IS dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kriminalitas yang meresahkan, apalagi menyasar wisatawan asing karena bisa merusak citra pariwisata Bali,” tegas Iptu Matheus. (*)
Editor : Eka Prasetya