RadarBuleleng.id - Meski pernah merasakan dinginnya jeruji besi, IKH, 31, warga Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, ternyata tak kapok.
Residivis kasus pencurian ini kembali ditangkap polisi setelah nekat menggondol uang tunai Rp 19 juta.
Aksinya dilakukan Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 02.00 WITA. Saat itu, korban yang memarkir mobil pikap di Jalan Udayana, Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, tertidur kelelahan di dalam kendaraan. Saat terbangun, ia mendapati tas berisi uangnya raib.
Ps Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, mengungkap modus pelaku.
“Tersangka mengambil tas abu-abu berisi uang dengan cara menyelipkan tangan melalui kaca mobil sebelah kanan yang terbuka, saat korban dalam keadaan tidur,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pencopet yang Beraksi saat Buleleng Festival. Sengaja Datang dari Jawa Timur
Rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting hingga polisi berhasil mengidentifikasi dan memburu pelaku.
Setelah sebulan bersembunyi, IKH akhirnya keluar dari persembunyiannya. Dia pulang ke rumahnya. Polisi pun langsung menangkap pria itu pada Selasa (26/8/2025) pukul 02.00 WITA.
Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan tas hasil curian, sejumlah dompet dan kartu identitas milik korban lain yang belum sempat melapor, serta satu unit motor.
Tersangka mengaku nekat mencuri demi memperoleh uang dan barang berharga untuk keperluan pribadi.
Kini IKH harus kembali merasakan kehidupan di balik jeruji. Ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya