Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Tak Terima Dianggap Korupsi, Mantan Ketua KONI Gianyar Ajukan Banding. Klaim Dana Atlet Rp 3,5 Miliar Sudah Tersalurkan

Maulana Sandijaya • Senin, 8 September 2025 | 16:19 WIB

 

Mantan Ketua KONI Gianyar, Pande Made Purwata usai jalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (27/8) lalu.
Mantan Ketua KONI Gianyar, Pande Made Purwata usai jalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (27/8) lalu.

RadarBuleleng.id - Mantan Ketua KONI Gianyar periode 2018–2022, Pande Made Purwata, memilih melawan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. 

Usai divonis 3,5 tahun penjara pada akhir Agustus lalu, pria berusia 57 tahun itu langsung mengajukan banding.

Pande bersikukuh tidak melakukan korupsi dana hibah senilai Rp 3,57 miliar yang diterima KONI Gianyar dari Pemkab Gianyar. 

Menurutnya, seluruh dana telah dipakai untuk mendukung kegiatan olahraga, terutama Porprov Bali 2019, mulai dari bonus atlet, pelatihan, pembelian seragam, konsumsi, hingga operasional organisasi.

“Walaupun vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 5,5 tahun, kami tetap memilih upaya hukum banding,” ujar kuasa hukum Pande, I Komang Darmayasa, kemarin (7/9/2025).

Menurut Darmayasa, keterangan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali, I Dewa Nyoman Gde Kusmantara di persidangan juga memperkuat bahwa dana hibah tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Hanya saja, Pande dinilai lemah dalam aspek administrasi, karena tidak melaporkan perubahan penggunaan dana hibah dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) kepada Bupati Gianyar.

“Faktanya dana sudah tersalurkan untuk kegiatan olahraga. Hanya ada kelemahan administrasi yang kemudian menimbulkan masalah hukum ini,” jelas Darmayasa.

Ia juga menilai penggunaan dana hibah dilakukan secara kolektif bersama pengurus KONI lain periode 2018–2022. 

Nama-nama seperti Ketua Harian I Wayan Rutawan, Sekretaris Umum I Made Purwita, hingga Bendahara Umum I Nyoman Ari Temaja turut muncul dalam persidangan, namun tidak dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kalau berpikir adil dan jujur, semua penerima dana hibah mestinya juga ikut dimintai pertanggungjawaban. Apalagi hampir 90 persen penerima tidak mengembalikan dana ke negara,” tandasnya.

Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Putu Gede Novyartha menyatakan Pande terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 UU Tipikor.

Selain menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara, hakim juga memerintahkan Pande membayar denda Rp 100 juta atau kurungan 3 bulan, serta uang pengganti Rp 3,5 miliar. Jumlah itu justru lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya Rp 3,1 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah, harta benda Pande akan disita dan dilelang. 

Jika harta tak mencukupi, hukuman penjara tambahan 1,5 tahun menanti. Dari total kerugian, dana Rp 376,2 juta yang telah dititipkan Pande ke Kejari Gianyar diperhitungkan sebagai pengurang.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa Pande bersama pengurus KONI lain mengusulkan dana hibah Rp 18,5 miliar pada 2018. 

Dari jumlah itu, yang disetujui dalam APBD Gianyar 2019 sebesar Rp 13 miliar, dicairkan dua tahap.

Tahap pertama, Rp 5 miliar, ditarik empat kali untuk persiapan Porprov Bali. Tahap kedua, Rp 8 miliar, dicairkan tujuh kali untuk training center atlet, seragam, uang saku, hingga akomodasi kontingen. 

Pada Juli 2019, Pande kembali mengajukan tambahan hibah Rp 12,3 miliar, yang langsung diparaf Bupati Gianyar tanpa evaluasi teknis RAB.

Modus penyimpangan yang disebut jaksa antara lain tidak menyetorkan jasa giro ke kas daerah, membuat pertanggungjawaban di luar RAB, serta menggunakan dana hibah melebihi ketentuan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #pidana #Hibah #olahraga #Koni gianyar #tuntutan #hakim #seragam #jpu #pelatihan #pengadilan #atlet #pengurus #porprov #vonis #banding #korupsi #penjara #dana #koni