Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Motor Mahasiswa di Bali Dibawa Kabur, Polisi Bekuk Pria Asal Dompu

Andre Sulla • Jumat, 12 September 2025 | 13:57 WIB

 

PENCURI: Pria berinisial MA yang nekat mencuri sepeda motor seorang mahasiswa di Bali.
PENCURI: Pria berinisial MA yang nekat mencuri sepeda motor seorang mahasiswa di Bali.

RadarBuleleng.id – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali mencoreng wajah keamanan di Bali.

Kali ini, EFJ, 23, mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur (NTT), harus menanggung kerugian setelah motornya raib. 

Kendaraan itu raib di depan kosnya yang terletak di Jalan Hayam Wuruk, Gang Sekuni No. 10, Denpasar Timur, Senin (1/9/2025) sekitar pukul 22.30 Wita.

Aksi itu terjadi lantaran korban lalai meninggalkan kunci masih tergantung di sepeda motor Honda Vario 125 hitam silver dengan nomor polisi DK 6207 AT. 

Celah tersebut langsung dimanfaatkan pelaku, MA, 21, pengangguran asal Dompu, NTB.

Tak butuh waktu lama, tim Opsnal Polsek Denpasar Timur berhasil meringkus pelaku bersama barang bukti motor curian. Rencana MA untuk menjual kendaraan hasil curian itu pun kandas.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah korban melapor pada Selasa dini hari (2/9/2025). 

“Begitu laporan masuk, tim kami tidak menunggu lama. Kami langsung menyebar untuk melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur, Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana dan Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, polisi menelusuri sekitar lokasi. 

Insting petugas tak meleset, pelaku akhirnya terendus masih berkeliaran tak jauh dari tempat kejadian.

“Pelaku kami tangkap saat masih menguasai sepeda motor hasil curiannya. Belum sempat dijual,” kata Sukadi.

Di hadapan penyidik, MA mengaku beraksi seorang diri. Niat jahatnya muncul seketika setelah melihat kunci motor korban masih menggantung. 

Ia kemudian menuntun motor menjauh dari kos, sebelum menyalakannya di jalan raya.

Kini, MA harus meringkuk di sel tahanan Polsek Denpasar Timur. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#kendaraan #polsek #sepeda motor #pencurian #mahasiswa #penyelidikan #lalai #curanmor