SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Komang Ari Sudiawan alias Marcos, 30, warga Desa Tukadmungga, Kabupaten Buleleng, Bali, kini harus berurusan dengan hukum.
Ia ditangkap polisi setelah mencuri ponsel milik seorang wanita di sebuah gang, Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 17.45 WITA.
Kasus tersebut menimpa Wayan Sekarini, 59, warga Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng. Peristiwa terjadi di Gang Nusa Indah, Banjar Dinas Dangin Margi, Desa Pemaron.
Saat itu, korban mengendarai motor Yamaha Fazzio DK 4439 UBP sambil membawa tas belanja berisi dompet, uang tunai Rp 1 juta, dan ponsel Vivo.
Melihat kesempatan, Marcos mendekati motor korban lalu merampas tas belanja yang tergantung di setang.
Ia langsung kabur setelah berhasil membawa barang tersebut. Akibat kejadian itu, Sekarini mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
“Kami lakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan penelusuran informasi, hingga akhirnya mengarah kepada pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura.
Polisi akhirnya berhasil menangkap Marcos di rumah kosnya yang terletak di wilayah Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng.
Dalam pemeriksaan, Marcos mengaku sempat menjual ponsel hasil curian. Tujuannya untuk mengecoh polisi.
Meski begitu, polisi tetap berhasil melacak keberadaan pria tersebut. Sebelum akhirnya tim Buser Polres Buleleng berhasil menangkapnya di kawasan Baktiseraga.
Atas perbuatannya, Marcos dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Per hari ini (Rabu) kasusnya sudah tahap dua ke Kejaksaan Negeri Buleleng,” demikian Widura. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya