Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Senyap! Nyoman Susrama, Pembunuh Jurnalis Radar Bali Dipindah ke Lapas Nusa Kambangan

Andre Sulla • Rabu, 24 September 2025 | 14:08 WIB

 

PINDAH: Nyoman Susrama (tengah) yang merupakan otak pembunuhan jurnalis Radar Bali. Ia kini dijebloskan ke Lapas Nusa Kambangan.
PINDAH: Nyoman Susrama (tengah) yang merupakan otak pembunuhan jurnalis Radar Bali. Ia kini dijebloskan ke Lapas Nusa Kambangan.

RadarBuleleng.id - Terpidana seumur hidup I Nyoman Susrama, otak pembunuhan jurnalis Jawa Pos Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 

Pemindahan dilakukan Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 13.30 WITA. Pemindahan dilakukan dengan pengawalan super ketat dan rahasia.

Sejumlah sumber menyebutkan, selain Susrama, ada beberapa narapidana lain yang juga dilayar dari Bali. Namun, identitas mereka masih ditutup rapat demi alasan keamanan.

Awalnya, Susrama dikeluarkan dari Lapas Kerobokan, Denpasar. Ia sempat dibawa ke Rutan Bangli, sebelum akhirnya diberangkatkan menuju Nusa Kambangan yang dikenal sebagai “Alcatraz-nya Indonesia” dengan pengamanan super maksimum.

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah membenarkan kabar tersebut. 

“Susrama resmi dilayar ke Nusa Kambangan. Sebelumnya, dia sempat dipindahkan dari Rutan Bangli ke Lapas Kerobokan pada 2021,” jelasnya.

Decky menegaskan, penempatan Susrama di Nusa Kambangan sudah melalui sejumlah pertimbangan matang. 

Menurutnya, narapidana dengan vonis seumur hidup dan dianggap berpotensi mengganggu keamanan, wajib ditempatkan di lapas dengan sistem pengawasan ekstra.

“Di sana pengamanan jauh lebih ketat, sehingga risiko gangguan bisa ditekan,” jelasnya.

Nama I Nyoman Susrama selalu mencuat ketika isu kebebasan pers dibicarakan. Kasus yang menyeret Susrama menjadi catatan kelam sejarah pers Indonesia.

Pada 26 Mei 2009, aparat menangkap Susrama setelah terbukti sebagai otak pembunuhan terhadap AA Prabangsa. Pembunuhan dilakukan secara keji dan terencana. 

Setahun kemudian, 15 Februari 2010, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. 

Putusan itu disambut lega insan pers karena untuk pertama kalinya pelaku kekerasan terhadap jurnalis dihukum berat.

Namun, delapan tahun berselang, kontroversi mencuat. Pada 7 Desember 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres Nomor 29 Tahun 2018 yang memangkas hukuman Susrama dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Langkah tersebut memicu gelombang protes dari organisasi pers, masyarakat sipil, termasuk AJI (Aliansi Jurnalis Independen). 

Remisi tersebut dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers. Aksi demonstrasi berlangsung di berbagai kota.

Desakan publik akhirnya berbuah hasil. Awal Februari 2019, Presiden Jokowi mencabut remisi tersebut. 

Menteri Hukum dan HAM kala itu memastikan Susrama tetap menjalani hukuman seumur hidup sesuai vonis hakim. 

Perjalanan hukum Susrama terus berlanjut. Pada 4 Mei 2021, ia dipindahkan dari Rutan Bangli ke Lapas Kerobokan, sebelum akhirnya dilayar ke Nusa Kambangan pada September 2025. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #terpidana #seumur hidup #lapas #pers #Pemasyarakatan #vonis #nusa kambangan #lapas kerobokan #narapidana #radar bali #pembunuhan #jurnalis