RadarBuleleng.id - Aksi curang pengoplosan gas LPG bersubsidi kembali terbongkar di Bali.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menangkap seorang ibu rumah tangga, Ni Made Sasih alias Ibu Elik, 48, warga Subagan, Karangasem, yang nekat menyalahgunakan gas LPG 3 kilogram.
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, bersama Kabid Humas Kombes Ariasandhy dan Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Yusak Agustinus Sooai menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan gas.
”Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait kelangkaan gas LPG 3 kg di wilayah Bali,” ujar Teguh, Selasa (30/9/2025).
Tim Unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus kemudian menelusuri aktivitas mencurigakan di sebuah lahan kosong Banjar Subagan, Karangasem.
Benar saja, polisi mendapati kegiatan pengoplosan gas. Tabung subsidi 3 kg dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg menggunakan pipa besi.
Di lokasi, petugas mengamankan puluhan tabung berbagai ukuran, satu unit mobil pikap hitam, serta peralatan pengoplosan.
Tersangka Elik langsung ditangkap bersama dua saksi, B selaku sopir dan WK karyawan pengoplos, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil interogasi mengungkap, Elik diduga sudah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Mei 2025.
Ia membeli gas elpiji subsidi 3 kg seharga Rp 20 ribu per tabung dari seorang pengelola pangkalan berinisial DU di Bungaya.
Isi di tabung gas 3 kg kemudian dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg.
Gas oplosan itu dijual ke warung-warung di Karangasem Rp 180 ribu per tabung (12 kg) dengan keuntungan Rp 80 ribu per tabung.
Sedangkan gas LPG 50 kg dijual ke sejumlah villa di kawasan wisata Amed. Ia menjual tabung 50 kg Rp 700 ribu dengan laba Rp200 ribu per tabung.
Dari aksinya, pelaku diperkirakan mengantongi Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per bulan.
”Gas LPG bersubsidi adalah hak masyarakat kurang mampu. Kami akan menindak tegas pelaku serupa,” tegas Teguh.
Atas perbuatannya, BE dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya cukup berat. Yakni penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya