Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Tega! Kost di Bali, Wanita Ini Lahirkan Bayi Laki-laki, Lalu Membuangnya di Kloset

Maulana Sandijaya • Kamis, 2 Oktober 2025 | 17:05 WIB

 

JALANI SIDANG: Nasrurah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Dia tega membuang bayinya ke kloset kamar kost.
JALANI SIDANG: Nasrurah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Dia tega membuang bayinya ke kloset kamar kost.

RadarBuleleng.id – Perbuatan kejam dilakukan oleh Nasrurah, 29, karyawan laundry asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Ia tega membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkannya ke dalam kloset kamar kost. 

Perbuatannya tersebut membuat ia harus duduk di kursi pesakitan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terdakwa hanya bisa tertunduk lesu. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih mendakwa Nasrurah dengan tiga pasal alternatif. 

Pertama, pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar. 

Kedua, Pasal 341 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Ketiga, Pasal 181 KUHP dengan ancaman sembilan bulan penjara.

Dari dakwaan JPU terungkap, kasus ini terjadi pada 15 Mei 2025 di sebuah kos di Jalan Halmahera, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat. Saat itu kandungan Nasrurah sudah memasuki usia tujuh bulan.

”Sejak pagi terdakwa merasakan sakit perut. Terdakwa berulang kali masuk ke kamar mandi kos. Sampai akhirnya sekitar pukul 16.00, saat jongkok di atas kloset, tiba-tiba keluar cairan kekuningan diikuti janin laki-laki beserta ari-ari dan gumpalan darah,” ungkap JPU.

Sebagian tubuh bayi jatuh ke dalam kloset, sementara lainnya tercecer di lantai. Nasrurah panik.

Ia berusaha menyiram kloset berkali-kali menggunakan gayung, bahkan mendorong jasad bayi dengan gagang sapu hingga masuk ke septic tank.

Hasil visum RS Prof Ngoerah, Sanglah, menyatakan bayi lahir prematur namun dalam kondisi viabel alias berpeluang hidup di luar rahim. 

Namun akibat perbuatan terdakwa, bayi tersebut mengalami penderitaan hingga akhirnya meninggal. 

Kondisi jenazah ditemukan sudah membusuk dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan.

Pemeriksaan medis RS Bhayangkara Polda Bali memastikan terdakwa baru saja melahirkan secara spontan. 

Sementara hasil uji DNA Laboratorium Forensik Polda Bali menunjukkan kecocokan 99,99 persen bahwa bayi tersebut adalah anak biologis Nasrurah.

Kasus ini baru terbongkar tiga hari kemudian, pada 18 Mei 2025. Saat itu ibu kos menerima keluhan penghuni karena kloset tidak bisa digunakan. 

Seorang tukang ledeng dipanggil, dan betapa terkejutnya ia menemukan jasad bayi di dalam pipa saluran. Penemuan itu langsung dilaporkan ke polisi.

Keterangan saksi-saksi juga menguatkan kecurigaan. Sejumlah tetangga kos sempat menduga Nasrurah hamil karena sering mengeluh sakit perut, meski fisiknya tak menunjukkan tanda kehamilan. 

Pacarnya juga curiga karena terdakwa sempat mengeluarkan air susu.

Setelah didesak ibu kos, akhirnya Nasrurah mengakui bayi yang ditemukan di pipa saluran itu memang darah dagingnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pidana #kost #laundry #jpu #kloset #pengadilan #bayi #septic tank #karyawan #penjara #terdakwa #laki-laki #sidang #jaksa penuntut umum