RadarBuleleng.id - Tim Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil menggagalkan upaya pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Kuta, Bali, pada Minggu (28/9/2025).
Seorang pria berinisial KAA, 25, tertangkap basah saat hendak membawa kabur sepeda motor di kawasan Kuta.
Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra menjelaskan, penangkapan berawal dari pemantauan polisi terhadap sebuah motor yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Tak lama berselang, pelaku datang ke lokasi dan mencoba menguasai motor tersebut. Ia langsung disergap petugas di tempat.
Namun, saat dilakukan pengembangan, KAA berusaha melawan hingga membahayakan keselamatan anggota.
Polisi akhirnya mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkannya.
“Anggota memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” ujar Kapolsek.
Hasil interogasi mengungkapkan, KAA sudah enam kali melakukan curanmor.
Sebanyak empat kali beraksi di wilayah hukum Polsek Kuta dan dua kali di Denpasar Selatan.
Dari tangannya, polisi mengamankan tiga unit motor hasil curian, yakni Yamaha N-Max DK 6935 OW, Honda Beat Street DK 5276 FBM, dan Yamaha Xeon.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian sesuai dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat maupun wisatawan.
“Polsek Kuta akan terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” tegasnya.
Ia juga menghimbau masyarakat agar selalu waspada, dengan mencabut kunci kendaraan saat diparkir, menambah pengaman berupa kunci ganda atau alarm, serta memilih lokasi parkir yang terang dan diawasi. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya