Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Penipuan Pajak lewat CV Orang Lain, Warga Tabanan Dilaporkan ke Polres, Begini Modusnya!

Admin • Kamis, 9 Oktober 2025 | 17:52 WIB
I Ketut Kusala, 54, berharap kasus penipuan yang dilaporkannya ke Polres Tabanan segera diusut tuntas. Karena laporannya sudah setahun lebih, namun hingga kini belum ada perkembangan.
I Ketut Kusala, 54, berharap kasus penipuan yang dilaporkannya ke Polres Tabanan segera diusut tuntas. Karena laporannya sudah setahun lebih, namun hingga kini belum ada perkembangan.

Radarbuleleng.jawapos.com- Penipuan untuk menghindari pajak penghasilan acap terjadi di era digital ini. 

Terbaru, seorang warga bernama I Ketut Kusala, 54, warga Banjar Dinas Kutuh Kelod, Samsam, Kerambitan, Tabanan, Bali, yang jadi korban.

Ironisnya, terlapor dalam kasus ini tak lain adadah rekan bisnis pelapor sendiri bernama NKAR, yang juga warga Desa Samsam, Kerambitan, Tabanan. 

Terduga pelaku penipun dalam beraksi memanfaatkan nama CV milik korban untuk mengecoh wajib pajak dengan berbagai modus. 

Cara-cara muslihat ini berpotensi merugikan keuangan wajib pajak dan merusak reputasi dari CV milik I Ketut Kusala.

I Ketut Kusala saat melapor ke Polres Tabanan pada 26 Juni 2024 dengan nomor Laporan LI/158/VI/2024/SPKT/Polres TBN/Polda Bali menerangkan, kasusnya berawal ketika ia membuka CV Putra Nabe yang bergerak di bidang jasa ekspedisi.

Selanjutnya, pada akhir tahun 2023, I Ketut Kusala dihubungi konsultan pajaknya bernama Ni Luh Gede Witasari. 

“ Saya diberitahu bahwa di CV saya ada nomor rekening lain atas nama NKAR,” jelas Ketut Kusala saat melapor ke Polres Tabanan tahun lalu.

Nah, dari laporan itu terungkap kalau pelapor harus membayar pajak sebesar Rp 80 juta, yang diduga ditimbulkan oleh terlapor NKAR.

Ketut Kusala yang didampingi kuasa hukumnya Made Sandiyasa mengatakan, modus yang digunakan terlapor (Ni Komang Adi Resmiati), yaitu diam-diam masuk ke CV miliknya.

Selanjutnya, menggunakan armada sendiri mengangkut muatan di PT Asti Dama Adhi Mukti, sehingga ia yang harus menanggung pajak ekspedisi hingga puluhan juta rupiah. 

“ Kerugian yang saya mau sampaikan di sini yaitu, armada ekpedisi saya tidak bias beroperasi seperti biasanya. Contohnya, dalam sebulan bisa mengangkut sebanyak 26 kali, kini hanya 5-10 kali pengangkutan akibat kasus penipuan dalam CV saya. Sebab, terlapor menggunakan armada sendiri lewat CV saya,” kata Ketut Kusala. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor. 

Sementara, pengacara pelapor, Made Sandiyasa berharap Polres Tabanan bisa bekerja professional. Sebab, laporan yang dilayangkan kliennya sudah setahun lebih.

“ Kasusnya seperti jalan di tempat. Kami berharap polisi segera mengusut kasus peniuan ini,” pungkas Sandiyasa.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Pratama yang dikonfirmasi wartawan, mengaku masih akan mengecek ke penyidik.

" Kami akan tanyakan ke penyidiknya sejau mana perkembangan kasusnya," kata AKP Made Teddy Satria Pratama. ***

 

 

Editor : Donny Tabelak
#kerambitan #ekspedisi #Desa Samsam #Polres Tabanan #pajak #penipuan #polda bali