RadarBuleleng.id - Dunia Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang berbasis desa adat di Bali kembali tercoreng.
Mantan Ketua LPD Desa Adat Beluhu, Tulamben, Kabupaten Karangasem, Bali, Ika Susetiyana Ambarwati, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan penyelewengan dana dalam jumlah besar.
Ia tidak beraksi seorang diri. Seorang perempuan berinisial HK, yang berperan sebagai makelar kredit fiktif, ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya ditampilkan dalam konferensi pers di Markas Polres Karangasem dengan wajah tertunduk.
Polisi menyebut kerugian negara akibat kejahatan ini mencapai lebih dari Rp 20 miliar.
Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, menyampaikan bahwa kasus ini mulai terendus setelah adanya laporan pada Januari hingga Februari 2025.
“Dari hasil penyelidikan hingga penyidikan, kami menetapkan dua tersangka, keduanya perempuan. Satu Ketua LPD, dan satu lagi berperan mengajukan nama-nama fiktif,” ungkapnya.
Dari penyidikan, diketahui modus kejahatan telah berlangsung sejak tahun 2017. HK mengajukan 87 nama peminjam yang ternyata fiktif.
Tanpa verifikasi, Ika Susetiyana selaku Ketua LPD langsung menyetujui pengajuan tersebut dan memerintahkan sekretarisnya untuk mencairkan dana.
“Pencairan itu dilakukan bertahap hingga tahun 2020, dengan nilai pinjaman awal mencapai lebih dari Rp 17 miliar,” jelas Kapolres.
Tidak berhenti di situ, setelah masa pinjaman berakhir dan tentu saja tidak ada pelunasan—karena peminjamnya tidak ada—tersangka Ika justru memerintahkan agar dilakukan restrukturisasi pada 87 nama fiktif tersebut.
Proses rekayasa restrukturisasi kredit ini berlangsung dari 2021 hingga 2023.
“Dari restrukturisasi itu, ada pencairan tambahan lagi yang nilainya mencapai lebih dari Rp 3 miliar,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil audit dari Perwakilan BPKP Provinsi Bali, total kerugian negara membengkak hingga menyentuh lebih dari Rp 20 miliar.
Kedua tersangka yang kini ditahan di Polres Karangasem mengakui menggunakan uang hasil pencairan fiktif tersebut untuk kebutuhan pribadi.
Dalam upaya pengembalian aset, polisi menyita sejumlah barang bukti penting. Selain dokumen keuangan dan 23 buku harian keluar-masuk uang LPD, penyidik juga mengamankan satu Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 1.000 meter persegi atas nama mantan Ketua LPD.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun, paling lama 20 tahun, atau bahkan penjara seumur hidup. Ditambah denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya