Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Gadai Motor,  Pria Buleleng Justru Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara. Kok Bisa?

Francelino Junior • Jumat, 10 Oktober 2025 | 22:43 WIB

 

ilustrasi penipuan kendaraan bermotor
ilustrasi penipuan kendaraan bermotor

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kasus ini menjadi pengingat bahwa aksi kejahatan bisa datang dari siapa saja dan kapan saja. 

Seperti yang dilakukan Gede Sritama, 33, warga Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali. 

Ia kini harus mendekam di penjara karena menggadaikan sepeda motor yang hendak ia beli.

Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menghuni sel di Lapas Singaraja.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Singaraja, majelis hakim yang dipimpin Yakobus Manu dengan hakim anggota Albert Bintang Partogi dan Guntur Frans Gerri menyatakan Sritama bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan vonis selama 16 bulan penjara. “Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun empat bulan. Terdakwa tetap ditahan,” demikian putusan hakim yang diterima Radar Buleleng, kemarin (9/10/2025).

Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun enam bulan penjara. 

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi korban sebagai hal yang memberatkan. 

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, dan belum pernah dihukum.

Kasus bermula pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 14.00 Wita. Terdakwa mendatangi rumah korban, Taisirul Amal, di Desa Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung untuk membeli sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi DK 6460 FAB. Keduanya sepakat dengan harga Rp 11 juta.

Dengan itikad baik, korban mengizinkan terdakwa untuk mencoba motor terlebih dahulu. Namun kesempatan itu disalahgunakan. 

Bukannya kembali untuk melanjutkan transaksi, Sritama justru membawa kabur motor tersebut.

Kendaraan itu kemudian digadaikan kepada seseorang di Desa Bulian, Kubutambahan sebesar Rp 2 juta, dengan bunga 5 persen per bulan. Uang hasil gadai digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #pidana #tuntutan #kejari #hakim #jpu #sepeda motor #kubutambahan #SEL #pengadilan #Menyesal #kejahatan #penipuan #kasus #penjara #Tajun #terdakwa #lapas singaraja #majelis hakim #buleleng #sidang #jaksa penuntut umum