RadarBuleleng.id - Unit Reskrim Polsek Nusa Penida menangkap seorang pria berinisial FA, 27, asal Lampung Selatan, di wilayah Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Bali, Sabtu (11/10/2025) malam sekitar pukul 23.00 WITA.
FA diduga menggelapkan uang hasil penjualan sembako di salah satu toko milik warga Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida.
Kasus ini terungkap setelah pemilik toko, Ni Ketut Laraningsih, 38, warga Dusun Kutampi, Desa Kutampi Kaler, melapor ke Polsek Nusa Penida pada Jumat (10/10/2025).
Ia curiga ada penyimpangan dalam laporan keuangan toko yang dikelola terduga pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Nusa Penida langsung melakukan penyelidikan.
Hasil penelusuran di lapangan mengarah pada FA, yang diketahui tengah berada di sebuah mess di wilayah Jungutbatu.
“Pada Sabtu malam sekitar pukul 23.00, tim kami melakukan penyergapan di kamar mess di Jalan Raya Jungutbatu. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Polsubsektor Nusa Lembongan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Nusa Penida, AKP I Ketut Kesuma Jaya, Minggu (12/10/2025).
Saat ini, FA masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Nusa Penida guna mendalami motif dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Terima kasih kepada warga yang aktif memberikan informasi, sehingga kasus ini bisa cepat kami ungkap,” tegas AKP Kesuma Jaya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya