RadarBuleleng.id - Kasus korupsi renovasi gedung SMK Negeri 2 Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, kembali berlanjut.
Setelah mantan kepala sekolah, Adam Iskandar Bunga, divonis bersalah dan kini bebas usai menjalani hukuman dua tahun penjara, penyidik Polres Jembrana resmi melimpahkan dua tersangka baru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.
Kedua tersangka yang kini menjadi sorotan adalah Ahmat Muhtar dan I Kade Sudiarsa alias Dek Budeng.
Ahmat Muhtar diketahui merupakan guru di SMKN 2 Negara sekaligus anggota tim teknis pembimbing perencanaan dan pengawasan renovasi sekolah tersebut.
Sementara Sudiarsa merupakan kontraktor pelaksana proyek yang bertanggung jawab langsung dalam pelaksanaan renovasi pada 2019 lalu.
Kasi Intelijen Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, membenarkan pelimpahan berkas tersebut.
“Seksi pidana khusus Kejari Jembrana telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dana renovasi SMK Negeri 2 Negara tahun anggaran 2019 bersumber dari APBN,” ujarnya.
Meski dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Jembrana keduanya tidak ditahan, jaksa kini tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Kasi Pidana Khusus Kejari Jembrana, Dwi Prima Satya menyebutkan, rencana penahanan akan dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan.
“Rencana ditahan, masih menunggu proses pemeriksaan,” katanya.
Menurut hasil penyidikan, Ahmat Muhtar dan I Kade Sudiarsa diduga kuat terlibat langsung dalam praktik penyimpangan dana proyek renovasi gedung tersebut.
Bersama mantan kepala sekolah Adam Iskandar Bunga, keduanya disebut memiliki tanggung jawab mutlak atas pelaksanaan kegiatan, namun tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya.
Modusnya, Adam Iskandar dan Ahmat Muhtar melakukan pemotongan dana dengan meminta fee atau komisi sebesar 15 persen dari nilai penawaran proyek, yakni Rp 239,7 juta, kepada Sudiarsa.
Pemotongan dilakukan secara bertahap dari setiap pencairan dana, lalu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, selama pekerjaan berlangsung, tidak pernah dilakukan pengarahan, seleksi, maupun bimbingan kepada para pekerja oleh tim teknis.
Semua kegiatan pembangunan, mulai dari pengerjaan gedung hingga pagar sekolah, dikendalikan sendiri oleh Sudiarsa dan Muhtar.
Anggota tim teknis lainnya hanya dilibatkan secara formalitas untuk menandatangani dokumen.
“Penggunaan dana bantuan baik dari sisi teknis, administrasi, maupun keuangan, banyak ditemukan penyimpangan dan tidak dipertanggungjawabkan sesuai pedoman penggunaan dana,” tegas Gedion.
Dalam audit lanjutan, ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi fisik bangunan dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen proyek.
Dari sisi administrasi, laporan pertanggungjawaban disusun tidak berdasarkan realisasi pekerjaan di lapangan, tetapi disesuaikan dengan rencana penggunaan dana.
Selain itu, ditemukan pula perbedaan signifikan antara nota pembelian asli dengan nota yang dipakai untuk laporan.
Selisih dana dari perbedaan tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan mantan kepala sekolah.
Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian hingga Rp 496,4 juta. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kasus ini telah masuk dalam penyelidikan Satuan Reskrim Polres Jembrana sejak 2023.
Dalam tahap pertama, penyidik lebih dulu menyeret Adam Iskandar Bunga ke meja hijau.
Ia divonis dua tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 261 juta. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya