Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Polda Bali Gulung Pengedar Narkoba di Denpasar Timur, Nyaris 1 Kg Sabu dan Ekstasi Disita

I Wayan Widyantara • Jumat, 17 Oktober 2025 | 23:19 WIB

 

UNGKAP KASUS: Polda Bali mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti nyaris 1 kilogram sabu.
UNGKAP KASUS: Polda Bali mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti nyaris 1 kilogram sabu.

RadarBuleleng.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali mencetak capaian signifikan dalam pemberantasan narkotika. 

Polisi menangkap seorang pria berinisial KAS, 26, di kawasan Denpasar Timur, Bali, dengan barang bukti hampir satu kilogram sabu dan sejumlah pil ekstasi siap edar.

“Kami mengamankan seorang pria berinisial KAS, 26 tahun, terkait kasus peredaran narkoba. Ia ditangkap di Jalan Sekar Jepun IV, Denpasar Timur, Senin (13/10) sekitar pukul 13.30 Wita,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Radiant, di Polda Bali, Jumat (17/10/2025).

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan total berat bersih 978,08 gram yang dikemas dalam beberapa paket berlabel A1–A2 dan B1–B10. 

Selain itu, polisi juga menyita dua butir tablet hijau bergambar mahkota yang diduga kuat merupakan pil ekstasi (MDMA) dengan berat bersih 0,90 gram.

Tidak hanya narkotika, polisi juga mengamankan timbangan digital, satu unit telepon genggam, dan berbagai perlengkapan yang digunakan tersangka untuk operasional pengedaran barang haram tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, KAS berperan sebagai pengedar dengan metode menyimpan, menguasai, dan menempelkan kembali paket narkoba di sejumlah titik untuk diambil para pembeli.

“Tersangka sudah kami tahan di Rutan Polda Bali. Penyidik masih mendalami untuk membongkar jaringan di atasnya,” jelas Radiant.

Atas perbuatannya, KAS dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena kedapatan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Ancaman hukuman yang dihadapi sangat berat. Yakni penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar, ditambah sepertiga dari total hukuman.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Radiant kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk peduli lingkungan. Bila melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan. Identitas pelapor akan kami lindungi,” ujarnya.

Ia menegaskan, Ditresnarkoba Polda Bali akan terus bergerak agresif menindak segala bentuk jaringan narkotika yang dinilai merusak masa depan generasi muda. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #sabu #ekstasi #narkotika #barang bukti #narkoba #rutan #polda bali #tablet