SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kasus pesta sabu yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, akhirnya tuntas di meja hijau.
Komang Arimbawa alias Kelok, 45, warga Kelurahan Seririt, resmi menyusul dua rekannya yang lebih dulu divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Dalam sidang yang digelar Rabu (15/10/2025), majelis hakim yang dipimpin Yakobus Manu dengan anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari dan Rinaldy Adipratama, menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa.
Kelok terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena terlibat pesta sabu bersama dua rekannya.
Adapun kedua rekannya adalah Komang Merta alias Dongker dan Putu Ari Laut Tama alias Laut. Mereka terciduk polisi pada Jumat (9/5/2025).
Majelis hakim menyatakan, barang bukti berupa satu pipet plastik berisi sabu seberat 0,16 gram dan satu unit ponsel turut disita dan akan dimusnahkan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar hakim ketua dalam amar putusan yang diterima Radar Buleleng.
Vonis itu lebih ringan empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun sepuluh bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba di Indonesia.
Selain itu, Kelok juga diketahui pernah menjalani hukuman dalam kasus lain. Namun, hakim memberi keringanan karena terdakwa bersikap jujur, mengakui perbuatannya, dan menjadi tulang punggung keluarga.
Kasus tersebut bermula saat petugas kepolisian menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Seririt, Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 18.05 WITA.
Saat penggerebekan, terdakwa sempat berupaya mengelabui petugas dengan membuang barang bukti sabu yang dimilikinya. Namun upaya itu gagal, dan ia akhirnya digelandang bersama dua rekannya.
Dalam penyidikan, Kelok mengaku sabu seberat 0,16 gram itu dibelinya dari seseorang bernama Ulik Sondah, warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Polisi masih menelusuri keterlibatan Ulik dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Bali Utara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya