Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Residivis Narkoba di Bali Kembali Kena Ciduk! Polisi Sita Hampir Sekilo Sabu dan Ratusan Ekstasi

Andre Sulla • Selasa, 21 Oktober 2025 | 22:28 WIB

 

RESIDIVIS: Pria bernama Ahmad Durahman alias AD tertangkap polisi. Dia menyimpan ratusan butir ekstasi dan hampir satu kilogram sabu.
RESIDIVIS: Pria bernama Ahmad Durahman alias AD tertangkap polisi. Dia menyimpan ratusan butir ekstasi dan hampir satu kilogram sabu.

RadarBuleleng.id - Seorang residivis kasus narkoba, Ahmad Durahman alias AD, 27, kembali berurusan dengan polisi.

Pria asal Banyuwangi ini kedapatan menyimpan hampir satu kilogram sabu dan 897 butir ekstasi.

Penangkapan berlangsung pada Rabu (15/10/2025) malam sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Badak Agung XXI, Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar Timur. 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan berbagai paket narkoba siap edar yang disembunyikan di kamar kos pelaku.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Sumerta Kelod.

“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat keberadaan pelaku teridentifikasi, kami segera melakukan penggerebekan,” ujar Kompol Akbar.

Dari penggeledahan awal, polisi menemukan 87 paket sabu serta 497 butir ekstasi berwarna kuning dan oranye. 

Barang haram tersebut disembunyikan di dapur dan di dalam tas makeup milik pelaku.

Baca Juga: SMPN 8 Singaraja Latih Siswa Percaya Diri Gunakan Bahasa Inggris Lewat Program LITE

Tak berhenti di situ, dari hasil interogasi, AD mengaku masih memiliki stok narkoba di sebuah rumah gudang di Jalan Drupadi 99, Gang Baru, Sumerta Kelod. 

Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penggeledahan lanjutan di kawasan Jalan Drupadi.

“Hasilnya, kami temukan delapan paket sabu dan empat paket berisi 400 butir ekstasi yang disimpan dalam tas belanja merah,” jelasnya.

Secara keseluruhan, dari tangan AD diamankan 95 paket sabu dengan berat bersih 905,22 gram dan 897 butir ekstasi seberat total 338,8 gram. 

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung seperti timbangan elektrik, plastik klip, alat hisap sabu, serta satu unit ponsel.

“Dari pengakuan pelaku, barang tersebut diperoleh dari seseorang yang dipanggil ‘Bos LKM’ yang kini masih kami buru,” tambah Kompol Akbar.

AD disebut bertugas membagi paket besar menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di wilayah Denpasar. 

“Sebagai upah, dia dijanjikan Rp 50 ribu per paket kecil dan Rp 25 juta untuk satu paket besar seberat satu kilogram,” ungkapnya.

Kompol Akbar menegaskan, AD merupakan residivis kasus narkotika pada 2019 dan kembali terjerat karena tergiur keuntungan besar. 

Kini, pria asal Banyuwangi itu harus kembali meringkuk di sel tahanan Polresta Denpasar.

Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 8 miliar.

“Dari barang bukti yang kami sita, setidaknya sekitar 3.000 jiwa generasi muda berhasil kami selamatkan dari ancaman bahaya narkoba,” tutup Kompol Akbar. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#sabu #banyuwangi #residivis #narkotika #narkoba #polresta denpasar #penggerebekan #polisi