Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Curi Uang dari ATM Kakak Ipar, Akhirnya Damai Lewat Restorative Justice

Muhammad Basir • Rabu, 22 Oktober 2025 | 22:57 WIB

 

ilustrasi restorative justice
ilustrasi restorative justice

RadarBuleleng.id - Kasus pencurian uang yang melibatkan seorang perempuan berinisial SLM, 41, warga Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, akhirnya tidak berlanjut ke meja hijau. 

Ia lolos dari jerat hukum setelah kasusnya diupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ), kemarin (21/10/2025).

Proses perdamaian itu digelar di Kantor Desa Melaya, dengan menghadirkan aparat desa, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, kepolisian, korban, serta tersangka.

Kasi Intel Kejari Jembrana Gedion Arwana Reswari mengatakan, berkas perkara dugaan pencurian tersebut sebelumnya telah masuk ke Seksi Pidana Umum. Berdasarkan hasil kajian, perkara itu memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui RJ.

“Saat ini masih diupayakan penyelesaian restorative justice,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Melaya AKP I Ketut Sukadana menjelaskan, SLM ditangkap pada 2 September 2025 setelah dilaporkan mencuri uang milik kakak iparnya, berinisial JI, 36, warga Desa Candikusuma. 

Kasus tersebut bermula dari laporan pencurian yang diterima polisi pada 30 Agustus 2025.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP atau Pasal 367 Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dalam keluarga. 

“Karena hubungan pelaku dan korban masih keluarga, kami arahkan penyelesaiannya lewat restorative justice,” jelasnya.

Dijelaskan pula, kasus ini berawal saat korban hendak menarik uang di salah satu warung di Banjar Taman, Desa Tuwed, pada 25 Agustus 2025 sore. 

Namun, kartu ATM miliknya tiba-tiba hilang. Korban mengingat terakhir kali menggunakan kartu tersebut sebulan sebelumnya dan menaruhnya di dalam dompet di jok sepeda motor.

Beberapa hari kemudian, pada 28 Agustus, korban mengecek saldo ke bank dan mendapati uang di rekeningnya tersisa hanya Rp 87.915. Padahal, ia tidak pernah melakukan transaksi penarikan. 

Setelah mencetak rekening koran, diketahui ada transfer ke rekening lain senilai Rp 3.205.000 pada 25 Agustus 2025.

Penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Melaya di bawah komando AKP I Made Yudi Hariastawa dan Ipda I Ketut Sujana akhirnya mengarah kepada SLM, yang tak lain adalah kakak ipar korban.

Pelaku ditangkap di Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya. Dari hasil pemeriksaan, SLM mengakui perbuatannya dan mengaku mengetahui PIN ATM korban karena pernah diajak istri korban melakukan transaksi.

Kasus ini kemudian disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan. “Korban memaafkan pelaku dan keduanya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama,” tandas Kapolsek Sukadana. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pidana #uang #pencurian #keluarga #meja hijau #restorative justice #kejaksaan #polisi