RadarBuleleng.id - Kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng dunia pendidikan di Bali.
Seorang siswa SMA berusia 16 tahun, diduga menjadi korban tindakan tidak pantas oleh teman sekolahnya sendiri di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan.
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua, Senin (20/10/2025).
“Saya tahunya pagi itu. Anak saya menangis dan bilang kalau sudah dua kali diperlakukan tidak pantas oleh temannya,” ungkap ibu korban, saat ditemui di Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Pramesti Rare Gauri Polda Bali, Selasa (21/10/2025).
Dari pengakuan korban kepada orang tua, peristiwa itu terjadi pada Jumat 3 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WITA dan Selasa 14 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WITA.
Terlapor disebut berinisial ABT yang merupakan teman pria korban. Terlapor teman satu sekolah korban, namun berbeda kelas.
Keluarga sempat mencoba menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dengan menemui orang tua terlapor. Namun, upaya itu gagal.
“Saya malah ditantang. Dibilang mau ke mana pun, tetap tidak takut. Ya sudah, kami pilih jalur hukum. Anak saya harus dapat keadilan,” ujar ayah korban.
Laporan resmi kemudian dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Selasa (21/10/2025).
Kasus tersebut kini ditangani Subdit IV Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Ditreskrimum Polda Bali. Polisi sudah memeriksa korban serta sejumlah saksi untuk mendalami laporan tersebut.
Apabila terbukti, terlapor terancam dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, menyatakan masih melakukan pengecekan ke unit terkait.
“Kalau benar sudah dilaporkan, tentu akan ditindaklanjuti,” singkatnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya