Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Sidang Kasus 594 Ekstasi Jaringan Jerman di PN Denpasar, Terdakwa Merasa Dijebak

Maulana Sandijaya • Jumat, 24 Oktober 2025 | 22:03 WIB

 

JARINGAN INTERNASIONAL: Suasana persidangan yang melibatkan jaringan pengedar narkoba internasional. Terdakwa merasa dijebak dalam kasus itu.
JARINGAN INTERNASIONAL: Suasana persidangan yang melibatkan jaringan pengedar narkoba internasional. Terdakwa merasa dijebak dalam kasus itu.

RadarBuleleng.id - Sidang lanjutan kasus penyelundupan 594 butir ekstasi jaringan Jerman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (23/10/2025) sore. 

Sidang kali ini berlangsung menarik setelah jaksa menghadirkan saksi mahkota, warga negara asing (WNA) asal Jerman bernama Daniel Domalski, 41.

Daniel juga merupakan terdakwa dalam perkara yang sama. Ia dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbara untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa lain, Lima Tome Rodrigues Pedro, 42, seorang teknisi listrik asal Belanda. Sidang tersebut dipimpin Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra.

Dalam keterangannya, Daniel mengaku merasa dijebak dalam kasus ini. Ia menuding penyidik memerintahkan Lima untuk mencatut namanya dalam jaringan narkoba asal Jerman itu.

Adapun sindikat narkoba yang dimaksud terdiri atas Lima Tome Rodrigues Pedro, Daniel Domalski, Keje Martin alias Kay, dan Dennis. Dua nama terakhir, Kay dan Dennis, hingga kini masih buron.

“Saya mengenal Lima dan Kay lewat komunitas motor di Bali sekitar Februari atau Maret 2025. Kami satu klub motor, saya di Eropa dan Kay di Kuta,” ujar Daniel melalui penerjemah di ruang sidang.

Baca Juga: Viral! Tiga Remaja Mabuk Buat Onar. Rusak Fasilitas di Pasar Seni Sukawati

Daniel menegaskan, hubungannya dengan Lima sebatas pertemanan dalam komunitas motor.

“Kami hanya nongkrong di bar atau acara sosial klub. Tidak pernah ada pembicaraan soal narkotika atau bisnis ilegal,” katanya membela diri.

Namun, dalam surat dakwaan, Daniel disebut sebagai penghubung antara Dennis—pengirim ekstasi dari Jerman—dengan Lima, penerima barang di Bali. 

Tuduhan tersebut dibantah tegas olehnya. Ia mengklaim, nama dirinya disebut karena perintah polisi kepada Lima saat proses pemeriksaan.

JPU kemudian menyinggung soal pertemuan di vila milik Kay di Sanur pada Maret 2025, yang diduga menjadi lokasi perencanaan pengiriman ekstasi. Namun Daniel lagi-lagi membantah.

“Di vila itu banyak orang dan sedang ada pekerjaan pembangunan rumah. Tidak ada pembicaraan soal narkoba,” elaknya.

Ia juga mengaku pernah mendatangi vila milik Lima di Jalan Kayu Suar, tetapi bukan untuk urusan narkotika.

“Saya ke sana untuk membahas soal tanah, bukan bisnis narkoba,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah Lima Tome Rodrigues Pedro ditangkap tim Bareskrim Polri pada 22 April 2025, sekitar pukul 04.45 WITA di depan Villa Kayu Suar, Denpasar Selatan. 

Saat itu, Lima kedapatan mengambil paket berisi ekstasi yang disamarkan dalam kaleng permen.

Dua hari kemudian, Daniel Domalski menyusul ditangkap di sebuah bar di kawasan Sanur. 

Dari tangannya, polisi menyita ponsel dan paspor Republik Ceko atas nama palsu Zbysek Ciompa. 

Setelah diperiksa, identitas aslinya terungkap sebagai warga Jerman kelahiran Giessen, 8 April 1984.

Daniel diduga berperan mengatur alamat pengiriman serta berkomunikasi dengan Dennis melalui aplikasi Signal. Sedangkan Lima bertugas menerima barang kiriman tersebut di Bali.

Atas perbuatannya, Lima dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#jerman #hakim #jpu #penyelundupan #ekstasi #saksi #pengadilan #jaksa #warga negara asing #narkoba #sindikat #terdakwa #vila #sidang #wna #polisi #teknisi #jaksa penuntut umum