Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Buntut Kasus Korupsi Beras, Puluhan Pengusaha Beras di Bali Kembalikan Uang ke Kejaksaan. Tembus Miliaran

Juliadi Radar Bali • Senin, 27 Oktober 2025 | 14:39 WIB

 

Kejari Tabanan yang menerima pengembalian uang kerugian negara korupsi beras di PDDS Tabanan dari sejumlah usaha dagang (UD) dan koperasi unit Desa KUD.
Kejari Tabanan yang menerima pengembalian uang kerugian negara korupsi beras di PDDS Tabanan dari sejumlah usaha dagang (UD) dan koperasi unit Desa KUD.

RadarBuleleng.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan beras di tubuh Perusahaan Daerah Dharma Santika (PDDS) yang kini berganti nama menjadi Perusda Sanjayaning Singasana, terus bergulir. 

Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menerima pengembalian uang kerugian negara dari 28 usaha dagang (UD) dan satu Koperasi Unit Desa (KUD) di Bali yang menjadi penyuplai beras dalam proyek periode 2020–2021.

Nilai uang yang dikembalikan mencapai Rp 1,49 miliar. Adapun nilai tersebut masih lebih rendah berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali yang mencapai Rp 1,85 miliar lebih.

Pengembalian tersebut disaksikan langsung oleh Plh. Kepala Kejari Tabanan, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, pada Jumat (24/10/2025). 

Dana tersebut kini berstatus barang sitaan dan telah dititipkan ke rekening penampungan untuk digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan tiga tersangka utama kasus ini.

Dalam perkara tersebut, Kejari Tabanan telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing mantan Direktur Utama PDDS periode 2017–2021 berinisial IPSD, Manajer Unit Bisnis dan Ritel PDDS periode 2017–2021 berinisial WNA, serta mantan Ketua DPC Perpadi Tabanan berinisial IKS.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tabanan, I Made Santiawan, membenarkan adanya pengembalian kerugian negara oleh para pemasok.

“UD dan KUD yang menjadi rekanan PDDS menerima pembayaran beras melalui transfer. Karena itu, mereka ikut dibebankan tanggung jawab mengembalikan kerugian negara sesuai hasil audit BPKP,” jelas Santiawan, kemarin (26/10/2025).

Selain menerima pengembalian uang, Kejari Tabanan juga melakukan penyitaan terhadap aset milik DPC Perpadi Tabanan berupa sebidang tanah seluas 25 are di Kecamatan Marga. 

Aset itu disebut berasal dari fee tidak sah yang diterima dalam proyek beras tersebut.

Menurut Santiawan, dalam pengadaan beras premium itu disepakati harga kontrak sebesar Rp 10.600 per kilogram. 

Dari jumlah tersebut, Rp 10.300 diserahkan kepada penyedia, sementara Rp 300 per kilogram menjadi fee tanpa dasar hukum yang kemudian mengalir ke pihak-pihak tertentu.

“Fee Rp 300 itu menjadi bagian dari keuntungan tidak sah yang sekarang kami telusuri,” ungkapnya.

Meski ada pengembalian uang oleh para pemasok, proses hukum terhadap ketiga tersangka tetap berjalan. 

Namun, itikad baik dari 28 UD dan satu KUD yang mengembalikan dana bisa menjadi pertimbangan meringankan dalam tahap penuntutan nanti.

“Proses hukum tetap berlanjut. Soal keringanan akan kami pertimbangkan bersama tim jaksa penuntut umum,” tutup Santiawan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #audit #koperasi #perusda #manajer #tersangka #korupsi #beras #tabanan #kejaksaan #perusahaan daerah