Wanita yang dikenal dengan julukan "Ratu Narkoba" di Provinsi Riau itu, bukan hanya dijerat atas kasus narkotika. Dia kini dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah tersebut dilakukan untuk memiskinkan bandar narkoba, sekaligus efek jera yang maksimal.
Mak Gadi, sebelumnya telah divonis 17 tahun penjara untuk kasus narkoba. Kini dia akan menghadapi hukuman tambahan.
Penyidik kepolisian telah melimpahkan berkas perkara TPPU ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. Itu artinya proses perampasan aset akana berjalan dalam waktu dekat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan, pidana pencucian uang yang terhadap Mak Gadi adalah bagian dari upaya memutus mata rantai dan aliran dana kejahatan narkotika.
"Ini adalah sebagai bagian dari upaya kami melakukan pemutusan aliran dana hasil kejahatan narkotika," kata Kombes Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Minggu (26/10/2025).
Kombes Yudha menambahkan, tujuan utama dari penanganan kasus tersebut adalah memberikan efek jera yang nyata kepada para bandar.
"Tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga memiskinkan bandar agar efek jera benar-benar terasa," tegasnya.
Dalam penanganan kasus TPPU tersebut, Polres Inhu telah menyita sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak milik Mak Gadi yang diduga kuat berasal dari hasil bisnis haramnya.
Aset yang disita berupa properti, termasuk rumah dan rumah toko (ruko) di wilayah Rengat dan sekitarnya, sebidang kebun kelapa sawit seluas 16 hektar di Desa Kuantan Babu, satu unit ekskavator merek Hitachi yang dicat ulang dari oranye menjadi biru, serta satu unit mobil Honda CR-V warna hitam tanpa pelat nomor.
Nurhasanah alias Mak Gadi dikenal sebagai bandar narkoba yang memiliki jaringan cukup luas di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Dalam menjalankan bisnisnya, ia bahkan melibatkan anggota keluarganya sendiri, termasuk anak dan menantunya.
Salah satu anak Mak Gadi, yang merupakan anggota kepolisian, diketahui juga terlibat dalam peredaran narkoba dan telah dipecat dari institusi Polri di Polres Indragiri Hulu.
Kombes Putu Yudha menyatakan bahwa penanganan kasus ini telah dilaporkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Tipidnarkoba) Bareskrim Polri sebagai bentuk transparansi dan koordinasi dalam pemberantasan jaringan narkoba. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya