RadarBuleleng.id – Polisi kembali membekuk M, 50, pria asal Desa Melaya yang diketahui sebagai residivis kasus pencurian kayu.
Ia ditangkap karena kembali melakukan penebangan liar di kawasan hutan setempat untuk diolah menjadi papan dan dijual.
Penangkapan tersangka bermula dari hasil penyelidikan petugas pada Rabu (22/10/2025).
Saat itu, polisi mencurigai seseorang yang mengangkut kayu hasil hutan menggunakan sepeda motor melalui jalur pesisir Pantai Cekik, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali. Kayu tersebut kemudian disimpan di rumah tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka menebang pohon jati di kawasan hutan menggunakan gergaji dan kapak tanpa izin dari pejabat berwenang,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati.
Setelah menebang, potongan kayu dikumpulkan di dalam hutan sebelum dibawa keluar dengan sepeda motor.
Selanjutnya, kayu diangkut menggunakan mobil pikap ke tempat pemotongan di Desa Melaya untuk diolah menjadi papan.
Dalam pengakuannya, M mengaku sudah menebang kayu jati sejak September 2025. Dari aksinya, ia berhasil mengumpulkan sekitar 32 gelondong kayu jati berbagai ukuran yang berasal dari tujuh batang pohon.
“Tersangka memotong kayu tersebut menjadi papan untuk dijual,” terang Kapolres.
Rencananya, kayu jati yang sudah dipotong itu akan dijual dengan harga Rp 12 ribu per lembar untuk ukuran 1 meter dan Rp 20 ribu per lembar untuk ukuran 2 meter.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 32 gelondong kayu jati, satu unit mobil pikap, serta peralatan menebang yang digunakan tersangka. Semua barang bukti kini diamankan di Polres Jembrana untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka ini merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2009,” imbuh Kapolres.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun, serta denda mulai Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya