Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Edarkan Sabu Sistem Tempel, Warga Pancasari Divonis 5 Tahun Penjara

Francelino Junior • Selasa, 4 November 2025 | 19:01 WIB

 

ilustrasi narkoba
ilustrasi narkoba

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Ketut Sarjawa alias Jawok, 38, warga Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, kini harus menjalani hukuman lima tahun penjara. Ia terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu dengan sistem tempel.

Hukuman tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang dipimpin I Gusti Made Juliartawan dengan hakim anggota Wahyu Noviarini dan David Nainggolan, Selasa (28/10/2025). 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Jawok bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Barang bukti yang disita berupa tiga bungkus bekas rokok, masing-masing berisi sabu seberat 0,21 gram, 0,21 gram, dan 0,17 gram. Majelis hakim juga memerintahkan seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” bunyi amar putusan majelis hakim sebagaimana diterima Radar Buleleng pada Senin (3/11/2025).

Baca Juga: Hylo Open 2025: Jonatan Christie Cetak Gelar, Sabarreza dan Putri Sukses Jadi Finalis

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menyebut, perbuatan terdakwa tergolong serius karena merusak moral generasi muda dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. 

Namun, hukuman diringankan karena Jawok menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulanginya, belum pernah dihukum, serta menjadi tulang punggung keluarga.

Kasus ini berawal pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 10.25 Wita. Saat itu, Jawok dihubungi rekannya I Gede Widia alias Kolak—yang lebih dulu divonis PN Singaraja—untuk membelikan pipet plastik. 

Sekitar pukul 14.00 WITA, Kolak kembali menghubunginya agar mengambil paket sabu di kandang ayam miliknya.

Jawok kemudian mengambil empat paket sabu dan menempelkan tiga di antaranya di titik berbeda sesuai arahan Kolak, sambil mengirimkan foto lokasi. Namun sebelum paket keempat ditempel, ia keburu ditangkap polisi.

Saat diinterogasi, Jawok mengaku melakukannya atas perintah Kolak dengan imbalan bisa mengonsumsi sabu bersama secara gratis. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #pidana #sabu #hakim #hukuman #narkotika #vonis #narkoba #sukasada #penjara #bersalah #majelis hakim #buleleng #pancasari #jaksa penuntut umum