SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Sari Segara, Desa Baktiseraga, Kabupaten Buleleng, Bali, melaporkan kasus pensertifikatan lahan sempadan Pantai Penimbangan ke Polres Buleleng.
Mereka menduga ada keterangan palsu yang digunakan untuk memperoleh sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.
Laporan itu bermula dari sengketa lahan di sisi timur Pantai Penimbangan sejak beberapa tahun lalu.
Kawasan yang selama ini digunakan nelayan sebagai tempat aktivitas usaha dan konservasi itu, pada Agustus 2025 diratakan oleh I Gusti Bagus Jayawangsa Kepakisan, pemegang sertifikat tanah di area tersebut.
Pemegang sertifikat mengklaim bangunan nelayan berdiri di atas tanah miliknya. Belum lama ini pemegang sertifikat juga meratakan bangunan yang ada di lokasi tersebut.
Namun, pihak KUB menilai sertifikat tersebut diperoleh secara tidak sah. Pendamping hukum KUB, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, menuturkan bahwa pemilik lahan mengklaim memiliki pipil sejak 1928 dengan luas 0,82 are. Akan tetapi, saat diterbitkan SHM, luasnya tiba-tiba berubah menjadi 14 are.
“Tanah seluas 14 are itu di mana titiknya? Kami menduga ada keterangan palsu untuk membuat akta otentik. Sertifikat itu digunakan untuk menggusur kelompok nelayan,” tegas pria yang akrab disapa Gus Adi itu saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).
Ia menambahkan, lahan yang diklaim tersebut juga masuk dalam kawasan sempadan pantai sebagaimana diatur dalam Perda Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali 2009–2029, Pasal 50 Ayat 4 huruf a, yang menetapkan jarak minimal sempadan pantai 100 meter dari titik pasang tertinggi.
Fakta lain, di lokasi tersebut terdapat patok permanen berwarna biru milik Balai Wilayah Sungai (BWS) yang dipasang sejak 2009. Kini, patok itu berada di dalam area yang telah disertifikatkan.
“Kami harap polisi benar-benar serius mengusut kasus ini, jangan omon-omon saja. Sertifikat di sempadan pantai itu jelas bermasalah. Apalagi, belakangan kelompok nelayan juga diteror ormas dan LSM,” tegas Gus Adi.
KUB Nelayan Sari Segara selama ini dikenal aktif menjaga lingkungan pesisir. Mereka melakukan penangkaran penyu dan konservasi terumbu karang di kawasan Pantai Penimbangan. Namun, sejak muncul sengketa tanah, kegiatan mereka terhenti.
Padahal, kegiatan tersebut sebelumnya sudah mendapat dukungan dari Desa Adat Galiran, yang memberikan surat jaminan pemanfaatan lahan. Surat itu disebut telah dicabut tanpa pemberitahuan kepada kelompok nelayan.
“KUB Sari Segara sudah ada sejak 2001, kemudian terbentuk resmi pada 2010 dan terdaftar secara administratif tahun 2015. Keberadaan kelompok ini jelas lebih bermanfaat bagi lingkungan dibanding kepemilikan pribadi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz membenarkan laporan tersebut.
Ia menyebut penyidik masih mendalami dugaan keterangan palsu dalam penerbitan sertifikat tanah itu.
“Benar ada laporan. Saat ini masih dalam proses penyelidikan serta pemeriksaan terhadap pelapor,” ujar Yohana dikonfirmasi. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya