SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng mengambil langkah tegas terhadap salah satu stafnya, IMS, 50, yang tertangkap karena mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Oknum pegawai tersebut kini tengah diproses untuk Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
IMS ditangkap oleh aparat kepolisian di perbatasan Desa Gitgit–Pegayaman, Kecamatan Sukasada, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.
Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkoba saat penangkapan, hasil tes urine menunjukkan positif sabu.
Kepala BNNK Buleleng, Komang Yuda Murdianto membenarkan bahwa IMS merupakan staf di bidang pengadministrasian umum.
Pihaknya telah mengajukan surat permohonan PTDH ke BNN Provinsi Bali untuk diteruskan ke BNN pusat. Saat ini IMS telah dinonaktifkan sebagai staf di BNN.
“Segala atributnya sudah kami cabut. Kami juga sudah kirim surat permohonan PTDH ke BNNP Bali. Kami ingin menjaga integritas lembaga ini, jangan sampai satu oknum mencoreng kerja keras kami dalam memberantas narkoba,” tegas Yuda, Rabu (5/11/2025).
Menurut catatan, IMS bukan kali pertama berurusan dengan narkotika. Pada 2015, ia pernah dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan atas kasus serupa.
Tahun 2018, pria asal Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, itu pindah tugas dari Pemkab Buleleng ke BNNK Buleleng. Sejak 2020 berstatus sebagai pegawai organik di bawah BNN.
Yuda mengakui pihaknya kecolongan. Sebab sejak bertugas, IMS dikenal bersih dan kerap mengikuti tes urine mendadak yang rutin dilakukan di internal BNNK.
Terakhir kali pemeriksaan dilakukan pada Jumat (24/10/2025) dan seluruh hasilnya negatif, termasuk milik IMS.
“Tentu kami kecewa, karena sudah lima tahun dia bersih, ternyata kambuh lagi. Dari hasil BAP, dia mengaku memakai sabu tiga hari sebelum ditangkap karena masalah keluarga,” ungkap Yuda.
Untuk sementara, IMS dibebastugaskan hingga hasil sidang kode etik dan keputusan administrasi keluar.
BNNK Buleleng juga berjanji memperketat pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang.
“Ini menjadi pelajaran besar bagi kami. Kami tidak akan melakukan tebang pilih. Siapapun yang melanggar hukum, apalagi di lembaga penegak narkotika, harus ditindak tegas,” tutup Yuda. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya